JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian menyatakan kasus yang dilaporkan Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, sudah dibahas secara lengkap dalam proses hukum sebelumnya.
Karena itu, wajar bila prosesnya tak berlanjut ke penyidikan.
"Sudah masuk dalam materi pembahasan baik dalam proses banding, kasasi, PK (Peninjauan Kembali) 1 dan 2," ujar Tito dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/5/2017).
(baca: Laporan Kriminalisasi Antasari Kemungkinan Tak Berlanjut ke Penyidikan)
Antasari divonis bersalah atas pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan hukuman 18 tahun penjara. Putusan itu tak berubah hingga langkah peninjauan kembali.
Setelah bebas murni lantaran mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo, Antasari kembali mempersoalkan kasus yang menjeratnya.
Ia melaporkan kasus itu ke polisi dengan sangkaan adanya rekayasa.
(baca: Antasari: Saya Mohon Bapak SBY Jujur, Cerita Apa yang Beliau Perbuat)
Antasari menyebutkan, Susilo Bambang Yudhoyono yang saat itu menjabat Presiden mengetahui persis kasus yang menjeratnya. SBY sudah membantah.
"Untuk itu saya mohon kepada Bapak SBY jujur, beliau tahu perkara saya ini. Cerita, apa yang beliau alami dan beliau perbuat," ujar Antasari, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Hasil penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, kemungkinan laporan Antasari tidak akan berlanjut ke tahap penyidikan lantaran tidak ada bukti.
(baca: Polisi Tak Punya Bukti Baru Terkait Laporan Kriminalisasi Antasari)
Hal itu disampaikan Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjend Herry Rudolf Nahak, di Jakarta, Rabu (17/5/2017).
"Kasusnya Pak Antasari itu sudah kami lakukan penyelidikan. Namun kelihatannya tidak bisa naik ke penyidikan," kata Herry.
Antasari mengaku akan menerima apapun hasil penyelidikan dan penyidikan polisi terkait laporan yang dia layangkan.
Sejak awal, ia menyerahkan urusan tersebut sepenuhnya ke pihak berwenang.
Antasari mengatakan, selama langkah yang diambil kepolisian profesional dan proporsional, dirinya akan menerima. Jika tidak, Antasari memastikan akan mengambil langkah lain untuk memperjuangkan haknya.