JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melakukan proses penyelidikan atas laporan dugaan kriminalisasi yang dilayangkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar.
Namun, laporan ini kemungkinan tidak akan berlanjut ke tahap penyidikan.
Hal itu disampaikan Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjend Herry Rudolf Nahak, di Jakarta, Rabu (17/5/2017).
"Kasusnya Pak Antasari itu sudah kami lakukan penyelidikan. Namun kelihatannya tidak bisa naik ke penyidikan," kata Herry.
Ketika ditanya alasan kemungkinan tak berlanjutnya laporan Antasari, Herry mengatakan, untuk naik ke tahap penyidikan membutuhkan dua alat bukti yang cukup.
Baca: Antasari Azhar Laporkan Pihak yang Mengkriminalisasi Dirinya
Apakah bukti-bukti yang diberikan Antasari masih kurang?
"Kami masih mencoba mencari (bukti lagi)," kata Herry.
Sementara itu, mengenai laporan yang diajukan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono atas Antasari Azhar dengan sangkaan fitnah dan pencemaran nama baik, Herry juga mengatakan laporan tersebut masih dalam proses penelusuran bukti-bukti.
"Ini juga sedang dalam penelusuran kami, karena harus ada alat bukti yang cukup," kata dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.