JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, Bareskrim Polri belum bisa menaikkan status laporan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, ke tingkat penyidikan.
Alasannya, bukti-bukti yang diajukan Antasari sudah digunakan dalam persidangan kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
"Penyidik tidak bisa memproses karena alat bukti baru tidak ada yang menguatkan untuk meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan," ujar Setyo, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/5/2017).
Meski demikian, kata Setyo, bukan berarti tindak lanjut atas laporan Antasari berakhir.
Penyelidikan masih dilakukan meski butuh waktu lebih lama. Polisi masih berupaya mencari bukti baru.
"Mana kala nanti ditemukan alat bukti baru yang bisa dipakai, maka mungkin bisa ditingkatkan ke penyidikan," kata Setyo.
Baca: Laporan Kriminalisasi Antasari Kemungkinan Tak Berlanjut ke Penyidikan
Selama penyelidikan, polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi yang diajukan Antasari maupun penyelidik.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian sebelumnya menyatakan bahwa Anatlltasari melaporkan sejumlah penyidik yang menangani kasusnya dulu.
Setyo juga tak membantah bahwa ada polisi yang dilaporkan Antasari.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.