Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Suap dari Pengusaha Digunakan untuk Kampanye PDI-P

Kompas.com - 22/05/2017, 19:08 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng, didakwa menyuap tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Salah satunya kepada mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti.

Dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang suap yang diterima Damayanti digunakan untuk biaya kampanye partainya.

"Uang digunakan untuk membiayai kampanye kepala daerah yang diusung oleh PDI-P," ujar jaksa KPK Iskandar Marwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/5/2017).

Menurut jaksa, uang kepada Damayanti ditujukan agar anggota Komisi V DPR tersebut mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR RI disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.

(Baca: Tersandung Kasus Korupsi, Damayanti Minta Maaf kepada Megawati)

Selain itu, uang diberikan agar Damayanti menyepakati Aseng dan pengusaha lainnya, yakni Abdul Khoir, dipilih menjadi pelaksana proyek tersebut.

Menurut jaksa, pada pertengahan November 2015, Aseng dihubungi oleh Abdul Khoir mengenai adanya permintaan Damayanti untuk membantu membiayai kampanye pemilihan kepala daerah yang diusung oleh PDI-P.

Aseng, Khoir, dan pengusaha Hong Artha John Alfred, ingin memastikan Damayanti membantu mengupayakan agar usulan proyek program aspirasi dapat dialokasikan ke BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.

Untuk mewujudkan keinginan tersebut, ketiganya menyepakati untuk memberikan masing-masing sejumlah Rp 330 juta yang pembayarannya akan ditalangi oleh Hong Artha.

(Baca: Vonis Ringan Damayanti dan Pengungkapan Kasus Suap Komisi V DPR)

Setelah terkumpul uang Rp 1 miliar, selanjutnya Khoir pada 26 November 2015 memerintahkan stafnya, Erwantoro, untuk menukarkan uang Rp 1 miliar tersebut ke dalam mata uang dollar Amerika Serikat, sehingga menjadi 72.727 dollar AS.

Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Damayanti melalui stafnya Dessy A Edwin di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jakarta.

Penggunaan uang suap untuk dana kampanye tersebut juga pernah muncul dan dikonfirmasi kepada sejumlah saksi dalam persidangan terhadap terdakwa Damayanti Wisnu Putranti di Pengadilan Tipikor Jakarta. Damayanti juga telah divonis bersalah oleh majelis hakim.

 
Kompas TV KPK menetapkan politisi PKB, Musa Zainudin dan politisi PKS, Yudi Widiana sebagai tersangka kasus suap di Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat. Penetapan kedua tersangka anggota DPR ini merupakan pengembangan atas kasus dugaan suap yang melibatkan mantan anggota komisi V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com