JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR agar menjatuhkan sanksi kepada Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Merespons hal itu, Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding menuturkan, perlu ada laporan secara resmi yang diajukan kepada MKD.
"Kami tunggu laporannya secara resmi," kata Sudding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/5/2017).
(Baca: PKS Tolak Angket KPK, Apa Komentar Fahri Hamzah?)
Jika laporan sudah dilayangkan, Sudding memastikan bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti.
Apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil. Jika tidak, pelapor akan diminta untuk melengkapi laporan tersebut.
"MKD pasti akan menindaklanjuti. Akan melakukan verifikasi terhadap setiap laporan yang masuk," ujar Politisi Partai Hanura itu.
Pada sidang paripurna DPR, Kamis (18/5/2017) kemarin, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan agar segera memberi sanksi untuk Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
(Baca: PKS Desak MKD DPR Beri Sanksi untuk Fahri Hamzah)
F-PKS menilai Fahri telah melanggar tata cara pelaksanaan rapat paripurna DPR saat mengetok palu tanda disahkannya hak angket KPK sebagai usulan DPR.
"Perbuatan yang dilakuan dalam rapat paripurna dalam memutuskan angket KPK dilakukan tergesa-gesa dan sepihak dengan tidak mempertimbangkan pandangan seluruh fraksi," ujar Wakil Ketua F-PKS Anshari Siregar, saat membacakan surat resmi fraksi dalam rapat paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
"Perbuatan itu diduga telah melanggar aturan Tata Tertib DPR," kata dia.
Anshari menambahkan, MKD bisa memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan Fahri.
Sebab, menurut Anshari, hal itu diatur dalam Peraturan Nomor DPR Pasal 4.
Anggota DPR bisa diberi sanksi oleh MKD melalui proses persidangan dalam bentuk perkara tanpa pengaduan jika melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).