Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parameter Pasal Penodaan Agama dalam KUHP Dianggap Tak Tepat

Kompas.com - 19/05/2017, 12:47 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti mengatakan, wacana penghapusan Pasal 156a dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan agama perlu didukung.

Menurut Bivitri, pasal tersebut bermasalah. Sebab, terlalu banyak unsur subjektif yang bisa dimasukan pada pasal itu.

"Parameter pasal itu tidak tepat, yaitu reaksi masyarakat, bukan 'niat' seperti pada biasanya pasal pidana," ujar Bivitri saat dihubungi, Jumat (19/5/2017).

(baca: Komisi III DPR: Penghapusan Pasal Penodaan Agama Hanya karena Ahok?)

Menurut Bivitri, aturan selain pasal penodaan agama sudah cukup mendukung jika untuk mencegah seseorang agar tidak menjelek-jelekan agama orang atau kelompok lain.

Misalnya, pada pasal induk dari pasal 156a, yakni Pasal 156.

Selain itu, jika seseorang melakukan penodaan agama dengan cara menyampaikan ujaran kebencian juga bisa dijerat dengan Undang-Undang ITE.

 

(baca: Yusril: Pasal Penodaan Agama Harus Tetap Ada)

"Nah, menurut saya, pasal-pasal lain sudah memadai, yang bermasalah itu pasal 156a itu," kata Bivitri.

"Kita bisa lihat dari konteks pasal itu lahir juga. Pasal itu tambahan sebenarnya, pada 1965. Kalau ada huruf-huruf di belakang nya, itu tambahan," tambah Bivitri.

Sebelumnya, muncul petisi melalui laman change.org yang mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menghapus Pasal 156a dari KUHP tentang penodaan agama.

Petisi berjudul: "Presiden Jokowi, Hapuskan Pasal 156a tentang Penodaan Agama dari Revisi KUHP" dibuat oleh Gita Putri Damayana dan Gita Syahrani.

Sebagian pihak menganggap pasal tersebut masih diperlukan dengan berbagai alasan. Adapun revisi KUHP sendiri saat ini tengah dibahas antara DPR dan Pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Nasional
Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Nasional
Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Nasional
Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Nasional
Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

Nasional
Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Nasional
Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

Nasional
Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

Nasional
Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Nasional
Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Nasional
Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

Nasional
Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Nasional
Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Nasional
Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Nasional
Rakernas V PDI-P Rekomendasikan ke Fraksi DPR Dorong Kebijakan Legislasi Tingkatkan Kualitas Demokrasi Pancasila

Rakernas V PDI-P Rekomendasikan ke Fraksi DPR Dorong Kebijakan Legislasi Tingkatkan Kualitas Demokrasi Pancasila

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com