JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai, pasal-pasal mengenai penodaan agama harus tetap ada dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Sebab, pasal 29 UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
"Karena itu, agama mendapat kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara kita. Bahkan Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa kemerdekaan bangsa dan negara kita ini terjadi berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/5/2017).
Penodaan Agama Juga Ada di Negara Barat, Ini Buktinya
Pasal-pasal penodaan agama, lanjut Yusril, bukan hanya ada di dalam Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana, tetapi juga terdapat dalam UU Nomor 1 PNPS 1965 tentang Larangan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.
Pasal 156a KUHP yang baru-baru ini digunakan hakim untuk menghukum Basuki Tjahaja Purnama adalah berasal dari UU Nomor 1 PNPS tahun 1965 itu.
UU itu sudah pernah diuji di Mahkamah Konstitusi untuk dibatalkan oleh sekelompok orang, termasuk Presiden keempat Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Andai Semua Kasus Penodaan Agama Diupayakan Selesai Melalui Mediasi...
Namun, MK dalam Putusannya Nomor 140/PUU-VII/2009 menolak permohonan tersebut untuk seluruhnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.