Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Pasal Penodaan Agama Harus Tetap Ada

Kompas.com - 17/05/2017, 09:56 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai, pasal-pasal mengenai penodaan agama harus tetap ada dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Sebab, pasal 29 UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

"Karena itu, agama mendapat kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara kita. Bahkan Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa kemerdekaan bangsa dan negara kita ini terjadi berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/5/2017).

Penodaan Agama Juga Ada di Negara Barat, Ini Buktinya

Pasal-pasal penodaan agama, lanjut Yusril, bukan hanya ada di dalam Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana, tetapi juga terdapat dalam UU Nomor 1 PNPS 1965 tentang Larangan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.

Pasal 156a KUHP yang baru-baru ini digunakan hakim untuk menghukum Basuki Tjahaja Purnama adalah berasal dari UU Nomor 1 PNPS tahun 1965 itu.

UU itu sudah pernah diuji di Mahkamah Konstitusi untuk dibatalkan oleh sekelompok orang, termasuk Presiden keempat Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Andai Semua Kasus Penodaan Agama Diupayakan Selesai Melalui Mediasi...

Namun, MK dalam Putusannya Nomor 140/PUU-VII/2009 menolak permohonan tersebut untuk seluruhnya.

"Jadi MK berpendapat sebagaimana tertuang dalam pertimbangan hukumnya, di negara yang berdasar Pancasila, di mana sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, maka keberadaan agama wajib dilindungi dari setiap penyalahgunaan dan penodaan," kata Yusril.

Yusril menambahkan, keberadaan ketentuan pidana bagi penodaan atau penistaan terhadap ajaran sesuatu agama itu, umumnya juga berlaku di negara-negara sekuler.

Di Perancis, misalnya, seorang wali kota dituntut ke pengadilan dengan dakwaan penodaan ajaran agama.

"Di Rusia dan di China juga begitu, padahal mereka negara Komunis," kata Yusril.

Yusril menilai, sangat lah aneh jika ada sekelompok orang mendesak Pemerintah dan DPR untuk mencabut ketentuan tentang penodaan atau penistaan agama, apalagi kegiatan-kegiatan seperti itu makin banyak terjadi akhir-akhir ini, terutama melalui media sosial.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini mengatakan, mencabut berlakunya suatu norma undang-undang hanya dapat dilakukan dengan undang-undang atau dengan Perppu, yang tentu akhirnya memerlukan persetujuan DPR jika ingin dijadikan sebagai UU.

Kalau UU itu lahir, walau kecil kemungkinannya, mereka yang kontra dapat mengajukan uji materi untuk membatalkan UU tersebut.

"Dalam keyakinan saya, MK berpotensi untuk menolak permohonan mereka yang selanjutnya akan menetapkan desain bangunannya," kata Yusril.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com