Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Penodaan Agama Diatur Lebih Detil dalam RUU Perlindungan Umat Beragama

Kompas.com - 17/05/2017, 20:57 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tidak setuju jika Pasal 156a mengenai penodaan agama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dihapuskan.

Lukman mengatakan, saat ini belum ada instrumen hukum untuk menyelesaikan konflik atau kasus penodaan agama jika Pasal 156a dihapus.

"Saya pikir kalau ada yang ingin menghapus kita harus berhati-hati betul, apakah ada penggantinya? Karena kalau dihapus pasal-pasal penodaan agama tanpa ada penggantinya, artinya kita tidak memiliki lagi alas hukum untuk menyelesaikan persoalan penodaan dan penistaan agama secara hukum," ujar Lukman, saat ditemui usai diskusi 'Memperteguh Keindonesiaan', di Museum Kebangkitan Nasional, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2017).

Menurut Lukman, kekosongan instrumen hukum akibat penghapusan Pasal 156a justru akan berdampak negatif di masyarakat.

Masyarakat berpotensi melakukan main hakim sendiri terhadap orang-orang yang dituduh melakukan penistaan agama.

"Kalau kita tidak punya lagi dasar hukum itu, itu artinya kan masyarakat diminta untuk menyelesaikan sendiri masalah itu, main hakin sendiri, itu jauh lebih berbahaya," ujar dia.

Lukman mengatakan, saat ini pemerintah tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Umat Beragama.

Salah satu bab dalam RUU tersebut akan mengatur secara lebih detil dan jelas mengenai ketentuan penodaan agama.

"Sebenarnya kan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) terkait dengan pasal 156a itu adalah merevisi, bukan menghilangkan. Kalau merevisi itulah yang sedang kami lakukan di Kementerian Agama, dengan menyiapkan RUU tentang perlindungan umat beragama," kata Lukman.

Sebelumnya kalangan masyarakat sipil mendesak pemerintah dan DPR menghapus ketentuan penodaan agama pasal 156a dalam pembahasan revisi KUHP.

Mereka menilai, pasal tersebut merupakan pasal karet dan mudah dimanipulasi untuk kepentingan politik.

Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani berpendapat bahwa delik penodaan agama rentan dimanipulasi dan tidak murni untuk kepentingan agama.

Berdasarkan hasil riset Setara Institute tercatat ada 97 kasus penodaan agama yang terjadi dalam kurun waktu 1965 hingga 2017.

Jika ditelisik lebih jauh, ada berbagai macam konteks yang melatarbelakangi seluruh kasus penodaan agama tersebut.

Menurut Ismail, sebagian besar kasus penodaan agama dilatarbelakangi oleh konflik kepentingan, antara lain relasi sosial, relasi bisnis dan kontestasi politik.

Sementara, dari keseluruhan kasus penodaan agama, hanya 10 kasus yang berdasarkan konflik keagamaan dan 22 kasus terkait polemik pemahaman keagamaan. 

Kompas TV MUI: Indonesia Harus Jadi Contoh Islam Toleran
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com