JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Pajak DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv membantah keterlibatan dirinya dalam kasus suap yang melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorak Jenderal Pajak, Handang Soekarno.
Haniv membantah meminta fee dalam penyelesaian persoalan wajib pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Hal itu dikatakan Haniv saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/5/2017).
Awalnya, majelis hakim menanyakan kepada Haniv terkait isi percakapan antara terdakwa Handang Soekarno dan Country Director PT EKP Rajamohanan Nair.
Dalam percakapan itu, Mohan mengatakan kepada Handang bahwa uang suap sebesar Rp 6 miliar, sudah termasuk fee untuk Haniv dan tim dari Kanwil DJP Jakarta Khusus, yang telah membantu penyelesaian persoalan pajak PT EKP.
(Baca: Uang Rp 6 Miliar Disiapkan untuk Suap Kakanwil Pajak DKI)
"Tidak benar, mungkin karena saya Kakanwil, nama saya dipakai, dimanfaatkan," kata Haniv.
Anggota majelis hakim mengingatkan agar Haniv memberikan keterangan yang benar, karena telah diambil sumpahnya. Namun, Haniv tetap pada keterangannya.
"Oh iya, demi Tuhan Pak," kata Haniv.
Rajamohanan Nair yang telah menjadi terpidana dalam kasus ini, mengakui bahwa uang suap yang disepakati dengan Handang sebesar Rp 6 miliar, juga ditujukan untuk Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv.
Hal itu ia sampaikan dalam nota pembelaan (pleidoi) sebagai terdakwa.'
Menurut Mohan, awalnya ia meminta Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak untuk membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.
Sejumlah persoalan itu yakni, pengembaian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), dan surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN).
Kemudian, masalah penolakan pengampunan pajak (tax amnesty), pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.
Menurut Mohan, Handang bersedia mempercepat penyelesaian persoalan pajak PT EKP.
(Baca: Bacakan Pleidoi, Terdakwa Akui Uang Suap Termasuk untuk Kakanwil Pajak DKI)
Namun, Handang meminta Mohan menyediakan uang untuk tim pajak di Kanwil DJP Jakarta Khusus, termasuk untuk Kepala Kanwil, Muhammad Haniv.
Salah satu persoalan pajak yang dihadapi PT EKP adalah tunggakan pajak sebagaimana tercantum dalam surat tagihan pajak sebesar Rp 78 miliar.
Dalam proses pembatalan tagihan pajak, Mohan juga meminta bantuan kepada Kepala Kanwil Pajak DKI, Muhammad Haniv.