Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urip Bebas Bersyarat, KPK Minta Kemenkumham Beri Penjelasan

Kompas.com - 15/05/2017, 21:06 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kemenkumham menjelaskan ke publik, dasar keputusan membebaskan mantan jaksa Urip Tri Gunawan.

Urip adalah jaksa yang divonis 20 tahun setelah terbukti menerima suap dari Bank Dagang Nasional Indonesia terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).  

"Misalnya perlu clearkan Kementerian Hukum dan HAM dan Dirjen Pemasyarakatan sedetail-detailnya kepada publik jadi bukan hanya kepentingan KPK yang menangani kasus ini, tetapi kepentingan publik yang jauh lebih besar yang dirugikan akibat tindak pidana korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (15/5/2017).

Sebab, KPK yang menangani perkara kasus suap yang menyeret Urip menyatakan, mantan jaksa itu divonis 20 tahun penjara pada 2008.

Namun, belum sampai separuh menjalani masa hukuman, Urip sudah dapat pembebasan bersyarat.

"Kalaupun saat ini setelah dipotong masa tahanan tentu belum semua masa hukuman dilakukan," ujar Febri.

Bahkan, kata Febri, ada aturan di Dirjen Pemasyarakatan bahwa tahanan yang dibebaskan bersyarat ialah mereka yang sudah menjalani minimal dua per tiga dari masa hukumannya.

KPK meminta Kemenkumham dan HAM hati-hati mengeluarkan putusan, karena ini menyangkut juga terpidana kasus korupsi lain.

"Jangan sampai pemerintah dinilai tidak konsisten di satu sisi bicara soal komitmen pemberantasan korupsi tapi di sisi lain ada kelonggaran-kelonggaran yang ditemukan publik ketika ancaman hukuman 20 tahun tapi hanya menjalani bahkan kurang dari setengah putusan tersebut," ujar Febri.

Febri menyatakan, KPK belum mendapat surat dari Kemenkumham soal pembebasan bersyarat Jaksa Urip.

Menurut dia, KPK pernah menerima surat dari Kemenkumham soal Jaksa Urip tetap mengenai denda.

 

Urip divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 4 September 2008.

(Baca: Urip Tri Gunawan Bebas Bersyarat, KPK Kritik Menkumham)

Ia terbukti menerima uang terkait jabatannya sebagai anggota tim jaksa penyelidik perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Bantuan itu diberikan Bank Dagang Nasional Indonesia milik Sjamsul Nursalim.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com