Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Pastikan Banding atas Vonis Ahok

Kompas.com - 12/05/2017, 20:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung memastikan akan mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Ya akan mengajukan banding," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, di Jakarta, Jumat (12/5/2017).

Keputusan jaksa untuk melakukan upaya banding, kata Prasetyo, adalah hal yang lazim. Apalagi, Ahok sebagai terdakwa, juga banding.

(Baca: Pengacara Ahok Resmi Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi)

"Jaksa pun tentunya sesuai dengan standar prosedur yang ada, mengajukan banding," ujar Prasetyo.

Dalam kesempatan itu, Prasetyo membantah tuntutan jaksa terhadap yang berupa satu tahun dengan dua tahun percobaan diputuskan lantaran di bawah tekanan.

"Jadi tidak ada istilah, tekanan-tekanan, yang nekan itu siapa," ujarnya.

Karena itu, ditegas Prasetyo, keputusan vonis merupakan wewenang hakim. "Bahwa beda pendapat dengan hakim, ya itu bisa terjadi. Itu tidak jarang, sering terjadi," ucapnya.

Seperti diketahui, dalam perkara itu jaksa mendakwa Ahok dengan Pasal 156 KUHP atau tindak permusuhan di depan orang atau golongan sedangkan hakim mengenakan Pasal 156A KUHP terkait penistaan agama.

Diberitakan, majelis hakim menilai Ahok terbukti menodai agama dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Majelis hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.

Baca: Vonis Hakim terhadap Ahok Dinilai Imajiner

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama, menjatuhkan putusan pada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. Memerintahkan agar terdakwa ditahan," kata Dwiarso, salah satu hakim.

Pihak Ahok langsung mendaftarkan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan juga memohon penangguhan penahanan.

Kompas TV Sudah tidak terlihat lagi pendukung dan simpatisan Ahok.


 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com