Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua Komisi I Dukung Pemblokiran Situs Penyebar Paham Anti-Pancasila

Kompas.com - 11/05/2017, 20:20 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, mendukung rencana pemerintah memblokir situs-situs yang dianggap menyebarkan paham anti-Pancasila.

Namun, Meutya mengingatkan bahwa mekanisme pemblokiran situs harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Pemerintah harus berani menindak situs dan akun media sosial yang menyebarkan paham anti-Pancasila selama sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku," ujar Meutya melalui keterangan tertulis, Kamis (11/5/2017).

(Baca: Hendropriyono: Semua Ormas Anti-Pancasila Tak Punya Hak Hidup di Indonesia)

Meutya mengutarakan, survei yang dilakukan oleh PBNU tahun lalu bisa menjadi rujukan langkah pemerintah. Survei itu menyebut, sebanyak 4 persen pemuda Indonesia menyukai kelompok militan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS), bahkan 37 persen menolak Pancasila.

Oleh sebab itu, lanjut Meutya, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah untuk mengantisipasi hal tersebut.

Selain itu pemerintah juga dinilai perlu membuat berbagai progam kebangsaaan di kalangan pemuda bahkan anak-anak, di sekolah-sekolah, madrasah-madrasah maupun kampus.

"Tidak bisa dibiarkan begitu saja penyebaran paham yang intoleran. Undang-Undang dan aturan harus ditegakkan. Kami ingin demokrasi Indonesia tetap pada peraturan dan menjaga nilai-nilai Pancasila," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, penyebaran paham anti-Pancasila di media sosial bisa ditangkal dengan memblokir akun yang diduga menyebarkannya.

Selain pemblokiran, pemilik akun tersebut bisa dipidana dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(Baca: Pemerintah Sudah Deteksi Ormas Anti-Pancasila)

"Jika anti-Pancasila, terlepas dari apapun, itu ada di UU ITE," ujar Rudiantara.saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (10/5/2017).

Pertemuan antara Menko Polhukam Wiranto dan Menkominfo Rudiantara tersebut merupakan tindak lanjut dari rencana pemerintah menyiapkan upaya pembubaran ormas yang memiliki pemahaman anti-Pancasila.

Sesuai intruksi Presiden Joko Widodo, pembubaran ormas anti-Pancasila akan dilakukan dalam waktu dekat.

Kompas TV Rencana Pemerintah Bubarkan HTI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com