Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Akan Berhentikan Ahok dan Tunjuk Djarot Plt Gubernur DKI

Kompas.com - 09/05/2017, 13:39 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis hukuman dua tahun penjara atas kasus penodaan agama.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pun memerintahkan agar terdakwa Ahok ditahan.

Menyikapi putusan tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa Ahok akan diberhentikan sementara sebagai Gubernur DKI lantaran tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah.

Hal itu mengacu pada Pasal 65 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Kalau tidak ditahan, ancaman hukumannya berapa pun, ya tetap bisa menjalankan tugas pemerintahannya sampai putusan hukum tetap. Tapi kalau diputuskan ditahan berarti yang bersangkutan tidak bisa melaksanakan tugas sehari-hari," kata Tjahjo di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

MOH NADLIR/KOMPAS.com Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo Memberikan Keterangan Pers Usai Putusan Sidang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Kemendagri akan menugaskan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Syaiful Hidayat untuk memimpin Ibu Kota sampai akhir masa jabatan habis pada Oktober 2017.

"Supaya pemerintahan di DKI berjalan, sampai pelantikan Gubernur baru. Kemendagri akan menugaskan Wakil Gubernur DKI sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta sampai Oktober. Habis masa bakti pasangan pak Ahok dan Djarot," kata dia.

Pemberhentian dan penunjukan itu, kata dia, menunggu salinan putusan dari PN Jakarta Utara. Pihaknya akan segera menyurati PN Jakut untuk meminta salinan putusan.

"Kita enggak bisa dari dasar tayangan di televisi karena harus dilaporkan ke Presiden," ujar dia.

"Dari dasar salinan yang nanti kami terima, pemerintah akan mengambil langkah untuk pemberhentian pak Ahok. Usai itu menunjuk Wakil Gubernur sebagai Plt sampai Oktober," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com