Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gagasan KPU Daerah Jadi Lembaga "Ad Hoc" Dinilai Salah Kaprah

Kompas.com - 08/05/2017, 17:50 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) Veri Junaidi menilai Rancangan Undang-Undang Pemilu tidak menunjukkan desain komprehensif terkait kelembagaan Pemilu yang mandiri. 

"Bahkan ada kecenderungan pemerintah dan DPR untuk mengubrak-abrik desain kelembagaan atau kemandirian penyelenggara pemilu yang sekarang sudah ada," kata Veri dalam sebuah diskusi di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (8/5/2017).

Veri lebih lanjut menjelaskan, salah satu latar belakang kesimpulan tersebut ialah munculnya usulan menjadikan lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabupaten/Kota sebagai lembaga ad-hoc.

(Baca: Mendagri Tak Setuju KPU-Bawaslu Daerah Bersifat Ad Hoc)

Menurut Veri, gagasan ini bukan hanya mundur ke belakang, tetapi tidak cocok dengan sistem Pemilu serentak.

"Maka menurut kami ya sudah tidak usah diubrak-abrik lagi. Biarkan saja KPU-nya permanen," imbuh Veri.

Veri beranggapan, jika yang dikeluhkan adalah KPU menganggur selepas pelaksanaan pemilu, maka yang seharusnya dibenahi adalah sistem pemilunya.

Setelah menyelenggarakan pilkada, kata Veri, KPU di daerah langsung menyiapkan pileg dan pilpres.

Oleh karena itu, kata dia, tidak ada alasan menjadikan penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga ad-hoc.

(Baca: Ada Wacana KPU dan Bawaslu Daerah Bersifat Ad Hoc)

"Menurut saya sekarang ini sudah bagus, nanti Pilkada 2018 selesai mereka sambil memulai tahapan Pileg dan Pilpres 2019. Oleh karena itu membuat gagasan dibikin ad-hoc itu ide salah kaprah, tidak pas," kata Veri.

Setali tiga uang, koordinator nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto menuturkan, gagasan menjadikan KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga ad-hoc mesti ditolak.

Alasan pertama, KPU Kabupaten/Kota merupakan struktur penting KPU sebagai penyelenggara Pemilu.

"Tugasnya sangat penting, salah satunya adalah pemutkahiran data pemilih, yang mestinya dilakukan secara berkelanjutan," ucap Sunanto.

Peran penting tersebut berpotensi terganggu apabila KPU Kabupaten/Kota dijadikan sebagai lembaga ad-hoc.

(Baca: KPU Berharap KPUD Tidak Ad hoc)

Alasan kedua, KPU Kabupaten/Kota mesti melaksanakan tata kelola keuangan sendiri dalam melaksanakan pemilihan kepala daerah.

"Maka lembaga ad-hoc tidak bisa melaksanakan pengelolaan keuangan sendiri. Tentu saja itu menghambat Pilkada," imbuh dia.

Terakhir, KPU Kabupaten/Kota selama ini sudah memiliki satuan kerja yang bersifat permanen. Langkah Pansus Pemilu dinilai justru kontra-produktif terhadap semangat menata kelembagaan penyelenggara Pemilu tingkat Kabupaten/Kota.

Kompas TV Lukman menargetkan RUU penyelenggaraan pemilu disahkan pada 18 Mei 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Nasional
Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Nasional
Ngadu ke DPR Gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Ngadu ke DPR Gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Nasional
Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Nasional
Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nasional
TNI AL Sebut Sumsel dan Jambi Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster Keluar Negeri

TNI AL Sebut Sumsel dan Jambi Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster Keluar Negeri

Nasional
Ketua KPK Mengaku Tak Tahu Menahu Masalah Etik Nurul Ghufron dengan Pihak Kementan

Ketua KPK Mengaku Tak Tahu Menahu Masalah Etik Nurul Ghufron dengan Pihak Kementan

Nasional
Suara Tepuk Tangan Penuhi Ruang Sidang Tipikor Saat JK Sebut Semua BUMN Harus Dihukum

Suara Tepuk Tangan Penuhi Ruang Sidang Tipikor Saat JK Sebut Semua BUMN Harus Dihukum

Nasional
KPK Geledah Rumah Adik SYL di Makassar

KPK Geledah Rumah Adik SYL di Makassar

Nasional
Prabowo Mau Wujudkan Bahan Bakar B100, Menteri ESDM: Perlu Penelitian, Kita Baru B35

Prabowo Mau Wujudkan Bahan Bakar B100, Menteri ESDM: Perlu Penelitian, Kita Baru B35

Nasional
Kelakar Airlangga Saat Ditanya soal Duet Khofifah-Emil pada Pilkada Jatim...

Kelakar Airlangga Saat Ditanya soal Duet Khofifah-Emil pada Pilkada Jatim...

Nasional
Resmikan Media Center Kementerian KP, Menteri Trenggono: Disiapkan sebagai Bentuk Keterbukaan Informasi

Resmikan Media Center Kementerian KP, Menteri Trenggono: Disiapkan sebagai Bentuk Keterbukaan Informasi

Nasional
Bahlil Ingin Beri Izin Ormas Kelola Tambang, GP Ansor: Ide Bagus

Bahlil Ingin Beri Izin Ormas Kelola Tambang, GP Ansor: Ide Bagus

Nasional
Indonesia Targetkan Jadi Anggota OECD 3 Tahun Lagi

Indonesia Targetkan Jadi Anggota OECD 3 Tahun Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com