Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Harus Tolak Usulan DPR soal Dana Saksi Pemilu

Kompas.com - 05/05/2017, 14:09 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode Inisiatif) Veri Junaidi menilai, usulan DPR mengenai pembiayaan saksi pemilu oleh negara tidak tepat.

Menurut Veri, dana untuk saksi pemilu merupakan urusan dan tugas masing-masing pasangan calon yang bersaing atau partai politik yang mendukung pasangan calon dalam pemilu atau pilkada.

Oleh karena itu, pembiayaan saksi pemilu seharusnya tidak dibebankan kepada negara.

"Usulan ini tidak relevan dengan kondisi sekarang," ujar Veri saat dihubungi, Jumat (5/5/2017).

Di sisi lain, kata Veri, negara sudah mempersiapkan pengawas pemilihan. Bahkan, hingga ke tempat pemungutan suara (TPS).

Veri mengatakan, jika memang ada alokasi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebaiknya bukan untuk membiayai saksi pemilu, melainkan penguatan partai politik.

"Tapi pendanaan dari negara ini Dipakai untuk pendidikan politik. Ini Akan jauh lebih bermanfaat dan berdampak besar terhadap reformasi partai," kata Veri.

(Baca: Kenapa Negara yang Diminta Membiayai Saksi Pemilu?)

"Tapi Kalau APBN dipakai untuk saksi di TPS justru jadi persoalan," tambah Veri.

Veri menjelaskan, sumber pendanaan resmi partai saat ini hanya mampu memenuhi 1 persen dari seluruh kebutuhan partai.

Biasanya, partai akan mencari sumber pendanaan lain. Dampak dari kondisi ini terlihat pada proses pemilihan ketua partai yang membuat partai politik menjadi tidak sehat.

"Kebijakan strategis hanya menjadi dominasi elite partai. Akibatnya demokratisasi partai tidak berjalan," kata Veri.

Sementara itu, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil menyarankan agar pemerintah bersikap tegas terhadap usulan DPR tersebut.

"Pemerintah harus menolak ini. Karena kalau pemerintah setuju, artinya pemerintah tidak konsisten juga dalam melakukan efisiensi dalam setiap anggaran penyelenggaraan negara," Ujar Fadli.

Jika wacana ini lolos, besaran dana untuk saksi pemilu untuk satu kali pemungutan suara, negara harus menganggarkan sekitar Rp 10 triliun. 

Demikian pula jika terjadi putaran kedua, negara harus kembali menganggarkan dana sebesar Rp 10 triliun untuk membiayai seluruh saksi.

Kompas TV Lukman menargetkan RUU penyelenggaraan pemilu disahkan pada 18 Mei 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com