Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Loloskan Usulan Hak Angket KPK, Tiga Pimpinan Dapat Karangan Bunga

Kompas.com - 03/05/2017, 19:00 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah karangan bunga kembali dikirim ke Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Kali ini, karangan bunga ditujukan untuk Ketua DPR RI Setya Novanto serta dua Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dan Fahri Hamzah.

Adapun tulisan pada karangan bunga tersebut merupakan sindiran kepada tiga pimpinan karena telah membiarkan usulan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kepada Fadli Zon, Setya Novanto dan Fahri Hamzah, kami berduka cita atas hilangnya hati nurani dan butanya mata hati Anda semua dengan disetujuinya hak angket DPR terhadap KPK," demikian tulisan pada karangan bunga itu.

Tercantum pula pengirimnya, yaitu "Dari kami, rakyat yang menolak Anda wakili dan berdoa semoga Anda tidak terpilih kembali. (Endi, Livia, Ningsih, Riri, Didi)".

Karangan bunga berbentuk persegi panjang tersebut dihiasi bunga-bunga kecil berwarna kuning dan putih di bagian atasnya. Tersemat pula dedaunan hijau memagari bunga-bunga tersebut.

Sedangkan warna dari papan karangan bunga itu didominasi warna hitam dan merah. Bentuknya mirip dengan karangan bunga yang dikirimkan untuk Fadli Zon beberapa waktu lalu.

Menurut informasi yang dihimpun Kompas.com, karangan bunga tiba sekitar pukul 16.00 WIB, namun langsung dikembalikan dan dibawa pergi beberapa waktu kemudian. Karangan itu pun diletakkan di dalam sebuah mobil pikap berwarna hitam.

KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Sebuah karangan bunga teralamatkan untuk Ketua DPR RI Setya Novanto serta Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dan Fahri Hamzah diangkut keluar dari Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/5/2017).
Saat awak media ingin mengabadikan gambar, Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR sempat menutupi tulisan yang ada di papan tersebut hingga kemudian mobil tersebut pun meninggalkan lokasi dengan membawa karangan bunga itu.

(Baca juga: Gulirkan Hak Angket, DPR Dianggap Ingin Unjuk Kekuatan Politik Terhadap KPK)

Fadli Zon mengaku belum melihat karangan bunga tersebut. Adapun mengenai karangan bunga yang ditujukan kepadanya beberapa hari lalu, Fadli mengatakan hanya mendapatkan fotonya saja dan tak melihat karangan bunga itu secara fisik.

Meski begitu, ia mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mengiriminya karangan bunga. Termasuk jika kalimat pada karangan bunga tersebut adalah sindiran.

"Kami ucapkan terima kasih," ucap Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/5/2017) sore.

Meskipun kalimatnya menyindir?

"Ya enggak ada masalah," kata dia.

(Baca juga: 24.000 Netizen Teken Petisi Lawan Hak Angket KPK)

Menurut Fadli Zon, mengirim karangan bunga adalah hal bagus, salah satunya adalah untuk media pengirim pesan ke instansi-instansi serta menguntungkan pedagang bunga.

"Cuma mungkin sayang saja, bisa saja itu dibelikan untuk sembako, buat anak yatim dan lain lain. Kalau saya dikirimin karangan bunga ya terima kasih, saya juga kadang kadang kirim bunga kalau tidak bisa menghadiri satu acara," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Kompas TV Meski Telah Disetujui, Hak Angket Dinilai Cacat Hukum?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com