Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miryam Masuk DPO, Pengacara Protes KPK

Kompas.com - 27/04/2017, 18:40 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Miryam S Haryani, Aga Khan, protes terhadap langkah KPK yang memasukkan kliennya kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pemberian keterangan palsu dalam persidangan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Surat permintaan DPO dikirimkan KPK ke Polri dan NCB (National Central Bureau, Interpol Indonesia) pada Kamis (27/4/2017).

"Kami secara tertulis atau komunikasi tidak diberitahu. Saya akan buat surat protes keras status DPO," kata Aga di Kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Kamis (27/4/2017).

(baca: KPK Masukkan Miryam dalam Daftar Pencarian Orang)

Aga mengatakan, kliennya telah berlaku komunikatif dengan KPK. Selain itu, ia juga memberitahukan secara tertulis kepada KPK terkait pengajuan prapradilan penetapan tersangka Miryam.

"Di perkara lain itu bisa kok mereka (hentikan pemeriksaan). Kok ini seperti tebang pilih. Seperti kasus Budi Gunawan, Hadi Poernomo, klien saya bukan korupsi. Saya rasa terlalu berlebihan. Pada panggilan kedua kami sudah diancam, tiba-tiba DPO," ujar Aga.

KOMPAS.COM/LUTFY MAIRIZAL PUTRA Tim Kuasa Hukum Miryan S Haryani, Patriani P Mulia (tengah) dan Aga Khan (Kanan) di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Kamis (27/4/2017)
Aga mengaku, dapat menghadirkan Miryam untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

(baca: Polri Bantu Cari Miryam Haryani Buronan KPK)

Namun, hal itu tidak berlaku dalam kasus pemberian keterangan palsu. Aga menilai, penetapan tersangka Miryam harus diuji kembali melalui praperadilan.

"Dalam pemberian keterangan palsu, kita uji dulu. Karena substansi perkaranya bukan wilayah KPK. Karena pasal 174 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) itu hak hakim dan dalam sidang hakim telah menolak. Kok jadi DPO?" ucap Aga.

Miryam diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan dua terdakwa Irman dan Sugiharto.

(baca: Farhat Abbas: Bandel Si Miryam)

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP.

Setelah dikonfrontasi oleh tiga penyidik KPK, Miryam tetap pada keterangannya sejak awal persidangan.

Terkait permintaan KPK tersebut, jika penetapan DPO sudah terbit, maka Polri akan menyebarkannya ke seluruh jajaran kepolisian mulai dari Polda hingga Polsek.

Dengan demikian, hingga satuan terkecil kepolisian bisa membantu mencari keberadaan Miryam.

Kompas TV Langkah KPK Hadapi Kasus Megakorupsi E-KTP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com