Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saipul Jamil Didakwa Menyuap Hakim Rp 250 Juta

Kompas.com - 26/04/2017, 14:03 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Penyanyi dangdut Saipul Jamil didakwa didakwa memberi suap sebesar Rp 250 juta kepada Ifa Sudewi, yang merupakan Ketua Majelis Hakim pada perkara percabulan yang melibatkan Saipul sebagai terdakwa.

Penyerahan dilakukan melalui panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

"Pemberian hadiah atau janji dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Afni Carolina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/4/2017).

Menurut Jaksa, uang Rp250 juta diberikan agar Ifa dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya kepada Saipul Jamil.

Pemberian suap dilakukan Saipul bersama dengan kakaknya, Samsul Hidayatullah dan dua pengacaranya, Berthanatalia dan Kasman Sangaji.

(Baca: Kasus Suap Saipul Jamil, Rohadi Divonis 7 Tahun Penjara)

Pada 10 Mei 2016, pengacara Saipul, Bertha menerima telepon dari suaminya Karel Tupu, yang juga merupakan Hakim Tinggi di Jawa Barat. Karel meminta Bertha untuk menemui Ifa.

Selanjutnya, seusai sidang eksepsi, Bertha menemui Ifa dan mendapat beberapa arahan. Salah satunya, Ifa menyarankan agar tim kuasa hukum dapat membuktikan bahwa korban percabulan Saipul bukan anak dibawah umur.

Dengan demikian, Ifa dapat membantu Saipul mendapat vonis ringan, dengan tidak menggunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tetapi, menggunakan Pasal 292 KUHP.

Bertha kemudian membicarakan hal tersebut kepada pengacara lainnya, Kasman Sangaji. Kasman kemudian meminta Bertha untuk memastikan pengurusan perkara Saipul, agar dapat diputus onslag, atau pidana percobaan.

Selanjutnya, Bertha mengutarakan permintaan tersebut kepada Rohadi. Kemudian, dijawab oleh Rohadi bahwa Bertha harus menyiapkan uang yang jumlahnya akan diberitahu setelah pembacaan tuntutan oleh jaksa.

Dalam sidang tuntutan, Jaksa menilai Saipul melanggar Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jaksa menuntut Saipul dengan tuntutan pidana 7 tahun penjara.

Pada 8 Juni 2016, Bertha bersama Rohadi menemui Ifa di PN Jakut. Setelah itu, Bertha mengatakan kepada Kasman bahwa ada permintaan uang Rp 500 juta, agar putusan Saipul menjadi 1 tahun penjara.

"Pada Selasa 14 Juni 2016, terdakwa menelepon Samsul dan menanyakan perkembangan pengurusan perkaranya. Samsul mengatakan bahwa Bertha akan menemui Ifa," kata jaksa.

Menurut jaksa, Saipul menyetujui uang dari tabungannya sebesar Rp 565 juta diambil untuk digunakan untuk pengurusan perkaranya.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com