JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Teknis dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Husni Fahmi, mengaku diperintah untuk memenangkan konsorsium yang seharusnya tidak lolos dalam proses lelang.
Hal itu dikatakan Fahmi saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/4/2017).
Menurut Fahmi, awalnya panita pengadaan melakukan evaluasi teknis ketiga, yakni pengujian perangkat dan output atau proof of concept (POC).
Evaluasi diikuti oleh konsorsium PNRI, Astragraphia dan Mega Global Jaya Grafia Cipta. POC tersebut meliputi pengujian simulasi layanan e-KTP dan pengujian pencetakan blangko e-KTP.
Kemudian pengujian kartu cip dan pengujian Automated Finger Print Identification System (AFIS) dengan melakukan uji perekaman.
(Baca juga: KPK Nilai Konsorsium E-KTP Seharusnya Tak Lolos Proses Lelang)
Berdasarkan serangkaian evaluasi teknis tersebut sampai dengan dilakukannya proses uji coba alat dan output, ternyata tidak ada peserta lelang yang dapat mengintegrasikan Key Management Server (KMS) dengan Hardware Security Module (HSM).
Dengan demikian, tidak dapat dipastikan bahwa perangkat tersebut telah memenuhi kriteria keamanan perangkat sebagaimana diwajibkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).
"Kami berhenti semua karena belum benar-benar terintegarsi. Tapi perintah Pak Sugiharto agar tetap dilanjutkan," ujar Fahmi kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(Baca juga: KPK Siap Buktikan Persekongkolan Konsorsium Kasus E-KTP)
Menurut Fahmi, terdakwa Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ketua Panitia Lelang, Drajat Wisnu Setiawan, tetap meminta agar tiga konsorsium diloloskan dalam proses lelang.
Fahmi mengatakan, terdakwa Irman yang saat itu sebagai Dirjen Dukcapil juga menyampaikan keinginan agar konsorsium itu diloloskan dalam proses seleksi.
"Menyampaikan harapan agar tiga konsorsium memenuhi syarat dan memenangkan evaluasi," kata Fahmi.