Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agus Rahardjo Tak Hadir, Rapat KPK dan Komisi III Ditunda

Kompas.com - 17/04/2017, 11:54 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Rapat kerja antara Komisi III DPR dengan Komisi Pemberantasan Korupsi yang sedianya dilangsungkan, Senin (17/4/2017), ditunda. Ketidakhadiran Ketua KPK Agus Rahardjo, menjadi alasan penundaan rapat tersebut.

Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Agus tak dapat hadir lantaran tengah menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun Kopassus di Situ Lembang, Jawa Barat.

“Tapi dengan segala hormat dan tidak mengurangi apapun keputusan yang kami buat, kami sudah bicarakan ini sejak ada undangan dari Komisi III DPR. Dan keputusan apapun yang kita ambil (dalam rapat dengan Komisi III) sudah kita sepakati itu adalah keputusan kita berlima, karena empat dari lima sudah ada di sini,” kata Basaria.

Namun, Wakil Ketua Komisi III DPR, KPK Benny K Harman yang memimpin jalannya rapat, menyatakan, rapat tak dapat dilanjutkan lantaran sudah menjadi tradisi di Komisi III bahwa rapat harus dihadiri pimpinan kementerian/lembaga.

“Oleh sebab itu, untuk menjaga tradisi, untuk menjaga budaya kerja ini kami usul rapat kita tunda menunggu Pak Ketua KPK datang,” kata Bambang.

Rapat lantas diputuskan ditunda hingga malam ini dan akan dibuka kembali pukul 19.30 WIB Sedianya, rapat dengar pendapat kali ini akan membahas sejumlah kasus besar yang tengah diusut KPK, seperti kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik serta kasus dugaan korupsi di Badan Keamanan Laut.

Kompas TV Usut Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Novel
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com