Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Setuju Kompensasi Bagi Korban Aksi Terorisme, tetapi...

Kompas.com - 07/04/2017, 18:27 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, Polri mendukung wacana kompensasi untuk warga yang menjadi korban dalam tindak pidana terorisme.

Hal itu, kata Martinus, diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mengenai hak-hak korban.

Namun, Polri tak memiliki kewenangan untuk memutuskan soal pemberian kompensasi itu.

"Tapi yang memutuskan itu adalah majelis hakim dalam amar putusannya. Sehingga harusnya berbunyi apa yang menjadi hak korban dari aksi terorisme," ujar Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/4/2017).

Di samping itu, belum ada aturan soal pihak yang berkewajiban memberikan kompensasi itu. Selain itu, hingga saat ini belum ditentukan anggaran apa yang akan digunakan untuk kompensasi tersebut.

Meski begitu, bantuan tidak mengikat selama ini juga telah diberikan kepolisian maupun pemerintah daerah setempat untuk korban kasus terorisme.

Ia menyebut contoh kasus bom Bali yang mendapat bantuan dari pemerintah Australia terhadap para korban.

"Selama ini yang dilakukan adalah adanya sumbangan-sumbangan partisipasi yang katakanlah parsial seperti dari orang-orang tertentu, kelompok masyarakat tertentu, pemda kabupaten, kota, provinsi atau pemerintah asing," kata Martinus.

Martin mengatakan, sejauh ini, putusan hakim juga belum ada yang mewajibkan pembayaran kompensasi bagi korban.

Bagi Polri, kata dia, yang terpenting adalah upaya pertolongan pertama terhadap korban aksi terorisme. Upaya tersebut kemudian dikoordinaaikan dengan pemda setempat.

"Perkembangan selanjutnya memang ini harus sesuai undang-undang inilah yang menjadi bagian dari beberapa komunitas untuk memperjuangkan ini masuk di dalam RUU terorisme yang baru nantinya," kata dia.

Desakan soal kompensasi muncul antara lain dari Direktur Aliansi Indonesia Damai (AIDA) Hasibullah Satrawi yang menilai hal yang diatur dalam undang-undang itu belum dijalankan.

(Baca: Setahun Bom Thamrin, Negara Didesak Perhatikan Korban Terorisme)

Kompensasi dapat diberikan melalui putusan pengadilan terhadap pelaku peledakan bom.

Namun, menurut dia, hal itu sulit dicapai lantaran pelaku sering kali sudah tidak bernyawa usai bom meledak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com