Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Minta Menkominfo Kembali Blokir Aplikasi Bigo Live

Kompas.com - 04/04/2017, 21:47 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi DPR Mukhammad Misbakhun meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan pemblokiran terhadap aplikasi live streaming seperti Bigo Live Indonesia dan sejenisnya.

Hal ini disampaikan Misbakhun dalam rapat Baleg DPR dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, saat membahas revisi Undang-Undang Penyiaran, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2017).

Menurut Misbakhun, langkah Kemenkominfo yang sempat melakukan pemblokiran terhadap aplikasi Bigo Live sudah tepat. Sebab, layanan itu menayangkan konten negatif seperti pornografi yang dapat merusak konstruksi tatanan sosial bangsa.

Misbakhun mempertanyakan kenapa Menkominfo mencabut pemblokiran aplikasi itu.

"Saya mendukung keseriusan pemerintah menutup tayangan tersebut sembari menata regulasi yang sesuai dengan nilai kemasyarakatan Indonesia," kata Misbakhun.

Misbakhun juga mempertanyakan manfaat aplikasi Bigo Live dan bagi Indonesia dari sisi ekonomi. Sebab, kata dia, Indonesia sama sekali tidak mendapatkan pembayaran pajak dari aplikasi itu.

"Lantas mereka yang dapat untungnya," ucap politisi Partai Golkar ini.

Misbakhun mengusulkan agar DPR bersama pemerintah menyusun regulasi yang jelas terlebih dahulu untuk mengatur aplikasi seperti Bigo Live dan sejenisnya.

Ia mengingatkan Menkominfo menjalankan prinsip Trisakti dan visi Nawacita pemerintahan Presiden Joko Widodo, yakni memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia yang sesuai dengan jiwa konstitusional dan semangat Pancasila.

"Inilah yang bisa saya sampaikan terkait revisi UU Penyiaran," ucap dia.

Kemenkominfo melakukan pemblokiran pada DNS yang digunakan oleh Bigo sejak November 2016. Namun, pemblokiran itu dicabut pada Januari 2017.

(Baca: Hari Ini, Kemenkominfo Cabut Blokir Bigo Live)

Marketing Director Bigo Global Teng Yee Kiong menambahkan, pemblokiran tersebut dicabut karena Bigo sudah memenuhi syarat yang diminta oleh Kemenkominfo.

Syaratnya terdiri dari membuka kantor perwakilan di Indonesia, mempekerjakan tenaga kerja lokal, dan menghapus konten negatif.

Saat ini, Bigo sudah resmi mendirikan kantor perwakilan di Indonesia dan mengantongi izin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) dari Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM).

Kiong menyatakan, status KPPA tersebut rencananya akan ditingkatkan menjadi perusahaan lokal. Saat ini perusahaan tengah mengurus persyaratan yang dibutuhkan untuk meningkatkan statusnya itu.

Dengan dibukanya kantor Bigo di Indonesia, layanan aliran video itu juga telah membentuk tim pemantau konten negatif.

Tim tersebut terdiri dari 30 orang pegawai. Tugasnya memantau dan blokir pemilik konten yang memamerkan pornografi, minuman keras, dan rokok dalam video.

(Baca: Bigo Live Bentuk Pasukan Sensor Pornografi di Indonesia)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com