JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai DPR sudah mengabaikan hak publik dalam memperoleh informasi.
Sebab, rapat panitia khusus DPR untuk membahas Rancangan Undang-Undang Pemilu kerap berlangsung tertutup untuk publik. Akibatnya, media dan masyarakat tidak bisa memantau secara langsung pembahasan RUU tersebut.
"Ini soal hak publik memperoleh informasi. Berangkatnya dari situ. DPR mengatakan ingin menutup, sama saja mengabaikan hak publik," kata Ray Rangkuti dalam diskusi di Jakarta, Jumat (31/3/2017).
Ray Rangkuti mengatakan, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sudah secara jelas mengatur bahwa setiap pembahasan RUU antara DPR dan pemerintah harus mengacu pada asas keterbukaan.
"Harusnya DPR mengacu pada undang-undang yang ada," ucap Ray.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menilai, ada niat dari DPR untuk menjauhkan proses pembahasan RUU Pemilu dari masyarakat.
DPR tidak ingin publik terlibat memberi masukan terhadap substansi RUU Pemilu yang tengah dibahas.
"Sudah jelas ada kehendak monopolis dari DPR untuk menjauhkan aspek umum terhadap penyelenggaraan pemilu kita," ucap Masykurudin.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sebelumnya mengeluhkan rapat panitia khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu yang kerap berlangsung tertutup untuk publik.
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali mencoba untuk mengikuti rapat di DPR. Namun, ia justru diusir karena rapat yang bersifat tertutup untuk umum.
"Dua kali diusir. Kami sudah di dalam (ruangan) ternyata terutup, ya disuruh keluar," kata Titi kepada Kompas.com, Jumat (31/3/2017).