Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Siapkan Sejumlah Langkah Atasi Defisit Biaya Jaminan Kesehatan

Kompas.com - 30/03/2017, 20:42 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemasukan dana jaminan sosial melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) terus mengalami defisit sejak diluncurkan pada 2014 lalu.

Pada tahun pertama, defisit mencapai Rp 3,3 triliun. Angka ini naik menjadi Rp 5,7 triliun pada 2015.

Pada 2016, angka defisit terus naik menjadi Rp 9,7 triliun.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan, dalam rapat tingkat menteri bersama Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Kamis (30/3/2017), dibahas sejumlah skenario.

Berbagai kebijakan tengah dikaji untuk meningkatkan pendapatan dan menekan pengeluaran.

Langkah ini juga didukung dengan diterbitkannya instruksi presiden atau amandemen peraturan presiden.

"Rapat ini saya ingin dengar masukan dari kementerian dan lembaga negara telnis pelaksana program JKN-KIS ini. Mana skenario yang kita sepakati, baru nanti kita laporkan kepada Bapak Presiden," kata Puan di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis.

Pada 2019, populasi penduduk Indonesia diperkirakan mencapai 268,2 juta jiwa.

Pemerintah melalui Kemenko PMK akan mensinkronisasi dan mengendalikan kebutuhan jaminan kesehatan masyarakat.

Kemenko PMK akan menghitung ulang jumlah penerimaan dana jaminan kesehatan nasional, mulai dari besaran iuran, kolektabilitas iuran, hingga bauran kepesertaan.

Sementara, dari sisi pengeluaran akan dihitung kembali besaran tarif, providers payment mechanism, kendali biaya dan efisiensi operasional.

Selain itu, penguatan peran pemerintah daerah terkait pembiayaan dana peserta JKN-KIS juga tengah diatur di daerah masing-masing (cost sharing).

"Soal payung hukum kami (pemerintah) menyiapkan dua opsi, yaitu diterbitkan pepres baru, karena sudah beberapa kali mengalami perubahan. Atau merivisi peraturan perundang-undangan yang ada disesuaikan dengan substansi dengan pengendalian defisit," kata Puan.

Kompas TV Menkes: JKN Masih Banyak Kekurangan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com