Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacakan Nota Pembelaan, Mantan Pejabat PUPR Menangis

Kompas.com - 29/03/2017, 12:06 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, menyampaikan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Dalam pleidoi pribadinya, Amran mengaku bersalah dan menyampaikan permintaan maaf.

"Kepada anak, istri, cucu dan mertua, saya memohon maaf karena harus menanggung malu. Saya dan keluarga benar-benar merasa berdosa dan malu," ujar Amran saat membacakan pleidoi.

Saat menyampaikan pembelaan, Amran beberapa kali tertunduk sambil mengusap air mata.

Pembacaan sempat tersendat karena Amran tak mampu berbicara sambil menahan tangis.

Ketua Majelis Hakim Fashal Hendri sempat menawarkan agar Amran tidak melanjutkan pembacaan, dan langsung menyerahkan berkas pembelaan.

Namun, Amran berupaya membaca seluruh isi nota pembelaan.

Selain meminta maaf kepada keluarga, Amran juga meminta maaf kepada masyarakat Maluku dan Maluku Utara.

Amran menyadari bahwa perbuatannya telah membuat terhambatnya pembangunan infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara.

"Saya sebagai putra daerah tidak pernah berniat melakukan hal ini, karena saya tahu infrastruktur sangat terbatas. Saya hanya ingin berjuang agar pembangunan terus dilakukan," kata Amran.

Amran dituntut pidana penjara selama 9 tahun oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Amran juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai, perbuatan Amran tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Amran juga tidak mengakui seluruh perbuatan dan tidak mengembalikan seluruh uang yang diperoleh dari hasil kejahatannya.

Menurut jaksa, Amran terlibat aktif dalam kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Uang suap yang diberikan kepada sejumlah anggota Komisi V DPR diperoleh dari sejumlah rekanan.

Selain itu, menurut jaksa, Amran juga terbukti memberikan uang suap kepada sejumlah pejabat Kementerian PUPR.

Suap tersebut berupa tunjangan hari raya dan dana suksesi pencalonan dirinya sebagai Kepala BPJN IX.

Selain itu, jaksa menilai Amran terbukti menyerahkan uang kepada Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan sebesar Rp 6,1 miliar. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com