Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacakan Nota Pembelaan, Mantan Pejabat PUPR Menangis

Kompas.com - 29/03/2017, 12:06 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, menyampaikan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Dalam pleidoi pribadinya, Amran mengaku bersalah dan menyampaikan permintaan maaf.

"Kepada anak, istri, cucu dan mertua, saya memohon maaf karena harus menanggung malu. Saya dan keluarga benar-benar merasa berdosa dan malu," ujar Amran saat membacakan pleidoi.

Saat menyampaikan pembelaan, Amran beberapa kali tertunduk sambil mengusap air mata.

Pembacaan sempat tersendat karena Amran tak mampu berbicara sambil menahan tangis.

Ketua Majelis Hakim Fashal Hendri sempat menawarkan agar Amran tidak melanjutkan pembacaan, dan langsung menyerahkan berkas pembelaan.

Namun, Amran berupaya membaca seluruh isi nota pembelaan.

Selain meminta maaf kepada keluarga, Amran juga meminta maaf kepada masyarakat Maluku dan Maluku Utara.

Amran menyadari bahwa perbuatannya telah membuat terhambatnya pembangunan infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara.

"Saya sebagai putra daerah tidak pernah berniat melakukan hal ini, karena saya tahu infrastruktur sangat terbatas. Saya hanya ingin berjuang agar pembangunan terus dilakukan," kata Amran.

Amran dituntut pidana penjara selama 9 tahun oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Amran juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai, perbuatan Amran tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Amran juga tidak mengakui seluruh perbuatan dan tidak mengembalikan seluruh uang yang diperoleh dari hasil kejahatannya.

Menurut jaksa, Amran terlibat aktif dalam kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Uang suap yang diberikan kepada sejumlah anggota Komisi V DPR diperoleh dari sejumlah rekanan.

Selain itu, menurut jaksa, Amran juga terbukti memberikan uang suap kepada sejumlah pejabat Kementerian PUPR.

Suap tersebut berupa tunjangan hari raya dan dana suksesi pencalonan dirinya sebagai Kepala BPJN IX.

Selain itu, jaksa menilai Amran terbukti menyerahkan uang kepada Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan sebesar Rp 6,1 miliar. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangkan Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangkan Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis Lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis Lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com