JAKARTA, KOMPAS.com – Dewan Perwakilan Rakyat belum juga melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu.
Padahal, Presiden Joko Widodo telah menyerahkan nama-nama calon anggota KPU dan Bawaslu sejak 17 Januari lalu.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, sesuai UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, proses uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah nama-nama itu diserahkan Presiden.
“DPR akan melanggar UU jika menunda terus proses uji kelayakan dan kepatutan melampaui UU 15 Tahun 2011,” kata Titi, dalam pesan singkat, Jumat (24/3/2017).
Ia mengatakan, UU Penyelenggara Pemilu yang ada saat ini merupakan produk hukum yang sah dalam melaksanakan proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu.
(Baca: Ketua KPU: Mau Pemilu yang Baik atau KPU yang Bisa Disetir?)
Oleh karena itu, baik pemerintah maupun DPR harus mematuhinya.
“Jika DPR berkeberatan dengan langkah seleksi yang dilakukan oleh Presiden melalui Tim Seleksi yang dibentuknya, maka keputusan tersebut sudah terlambat. Harusnya, DPR menjalankan fungsi pengawasan sejak awal, termasuk juga kalau DPR ingin mempersoalkan nama-nama timsel yang ditunjuk Presiden,” kata dia.
Menurut Titi, saat ini ada kesan tarik ulur antara pemerintah dengan DPR terkait proses uji kepatutan dan kelayakan.
Salah satunya yaitu dengan munculnya wacana meletakkan anggota partai politik di dalam keanggotaan KPU.
“Kesan tarik ulur yang dimainkan DPR ini hanya akan membuat publik curiga dan tidak percaya pada DPR. Lagipula tidak ada satupun alasan yang sah bagi DPR untuk memperlambat atau mengulur proses seleksi,” ujar dia.
“Ini hanya akan membuat masyarakat menduga-duga jangan-jangan ada deal-deal politik yang ingin dimainkan DPR,” kata Titi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.