Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR Setuju Ada Penambahan Pasal Terkait Jenis Tindak Pidana Terorisme

Kompas.com - 24/03/2017, 14:30 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus (Pansus) kembali membahas revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Terorisme) secara terbuka di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (22/3/2017) dan Kamis (23/3/2017).

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono mengatakan, pembahasan selama dua hari kemarin cukup krusial dan alot.

Substansi pembahasan mengenai jenis tindak pidana terorisme.

"Sebagian besar pasal-pasal ini telah disetujui, namun untuk pengertian dan istilah tertentu, Pansus meminta agar perlu penyusunan dalam bagian penjelasan pasal-pasal tersebut," ujar Supriyadi, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (24/3/2017).

Berdasarkan pemantauan ICJR, Rabu (22/3/2017), Pansus membahas pasal-pasal penting terkait revisi tindak pidana terorisme, yakni pasal 6, pasal 10A, pasal 12A dan pasal 12B.

Dalam perubahan Pasal 6 RUU Terorisme, pemerintah mengusulkan rumusan baru yang memperbaiki rumusan lama.

Sedangkan Pasal 10A dan 12 A dan B merupakan pasal-pasal tindak pidana baru.

Pasal 10A mengkriminalkan perbuatan yang terkait dengan bahan peledak, senjata kimia dan lain-lain untuk tindak pidana terorisme.

Pasal 12A mengkriminalkan perbuatan mengadakan hubungan dengan setiap orang yang berada di dalam negeri dan/atau di luar negeri atau negara asing yang akan melakukan tindak pidana terorisme di Indonesia atau di negara lain.

Sementara, Pasal 12B mengkriminalkan perbuatan terkait menyelenggarakan, memberikan, atau mengikuti pelatihan militer, pelatihan paramiliter, atau pelatihan lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan maksud merencanakan, mempersiapkan, atau melakukan tindak pidana terorisme, atau merekrut, menampung, atau mengirim orang untuk mengikuti pelatihan.

Pembahasan rumusan Pasal 12B itu akan dilanjutkan pada Kamis (23/3/2017).

ICJR sepakat adanya penjelasan atas pasal-pasal tindak pidana terorisme tersebut agar memberikan kepastiam hukum.

Menurut Supriyadi, memasukkan pengertian pengertian atas istilah-istilah seperti korporasi terorisme, kegiatan korporasi, paramiliter dan pelatihan dapat memperkuat serta mengurangi penafsiran yang terlalu luas bagi penerapan pasal-pasal tindak pidana terorisme.

"ICJR sepakat dengan usulan penambahan penjelasan bagi pasal-pasal, hal ini agar rumusan pasal-pasal tindak pidana terorisme menjadi lebih presisi dan pasti," ujar Supriyadi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tol MBZ Diyakini Tidak Bakal Roboh Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Tidak Bakal Roboh Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Nasional
Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com