Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masukkan Calon Komisioner KPU dari Partai, DPR Berpotensi Langgar Putusan MK

Kompas.com - 21/03/2017, 17:41 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, Panitia Khusus (Pansus) rancangan Undang-undang Pemilu berpotensi melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini terkait wacana calon komisioner Komisi Pemilihan Umum yang berasal dari partai politik.

"Dalam putusan MK, calon komisioner KPU harus mundur dari keanggotaan partai politik selama lima tahun," kata Titi saat dihubungi, Selasa (21/3/2017).

Pada 4 Januari 2012 lalu, MK mengabulkan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Dalam putusannya, MK menyatakan calon komisioner KPU harus bebas dari keanggotaan partai politik selama lima tahun. MK menyatakan hal itu diperlukan untuk menjaga kemandirian KPU.

Menurut Titi, pemerintah kecolongan dengan memperbolehkan calon komisioner KPU tidak vakum dari keanggotaan parpol yang termuat dalam daftar inventaris masalah (DIM). Titi menilai hal itu merupakan akibat dari pembuatan RUU Pemilu yang tergesa-gesa.

(Baca: Pimpinan Pansus RUU Pemilu Kembali Wacanakan Anggota KPU dari Parpol)

"Kami yakin ini karena pemerintah tidak profesional dalam telusuri putusan MK akibat pembuatan UU yang tergesa-gesa. Untuk itu, perlakuan yang salah tidak bisa diamini DPR," ujar Titi.

Titi menyebutkan, dengan wacana yang dilemparkan Pansus, justru akan membuat kecurigaan publik bahwa DPR ingin mengintervensi KPU semakin bertambah.

Sikap intervensi DPR, lanjut Titi, dimulai dengan adanya kewajiban KPU untuk melakukan konsultasi dengan DPR. Titi menuturkan, kerja DPR dan pemerintah akan sia-sia jika nantinya akan dibatalkan oleh MK.

Selian itu, DPR diharapkan memberikan contoh kepatuhan hukum kepada masyarakat dengan mematuhi putusan MK.

"Saya harap tidak kontraproduktif. Wacana yang sudah pasti dibatalkan. Mestinya bikin aturan pemilu yang demokratis. Bukan memunculkan isu yang kontroversial," ucap Titi.

(Baca: Wacanakan Komisioner KPU dari Parpol, Pansus RUU Pemilu Dinilai Gagal Paham)

Wacana itu dilontarkan oleh Wakil Ketua Pansus Pemilu Yandri Susanto. Hal itu mengacu pada keanggotaan KPU di Jerman yang terdiri dari delapan orang berlatar belakang partai politik, dan dua orang hakim untuk mengawal bila muncul permasalahan hukum.

Saat ditanya ihwal independensi dari penyelenggara pemilu yang berlatar belakang partai politik, Yandri menjawab hal itu justru meminimalisir kecurangan.

"Itu kami tanya kemarin. Di situlah katanya kalau dari partai politik saling menjaga. Enggak mungkin di situ ada kecurangan karena akan ketahuan," ujar Yandri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com