Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jagoannya" Kalah Pilkada, Alasan Pelaku Lakukan Penembakan di Aceh

Kompas.com - 20/03/2017, 17:29 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penembakan dua warga Desa Peunaron Baru, Kecamatan Peunaron, Aceh Timur, Juman (51) dan Misno (35) diduga memiliki latar belakang politis.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, salah satu pelaku, GR alias A (31) merupakan tim sukses salah satu pasangan calon kepala daerah setempat.

"Penembakan dilakukan GR yang merupakan salah satu tim sukses sebuah partai yang ada di sana, kemudian kecewa karena hasil pemilu kalah," ujar Boy di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/3/2017).

Sementara itu, diketahui Juman juga merupakan simpatisan salah satu kandidat Bupati Aceh Timur dalam Pilkada serentak 2017.

Boy mengatakan, GR yang menggerakkan pelaku lainnya untuk melakukan penyerangan terhadap Juman.

"Yang bersangkutan merupakan pihak yang memerintahkan untuk melakukan eksekusi penembakan ini, bersama MJ dan satu orang yang masih DPO," kata Boy.

(Baca juga: Korban Penembakan di Aceh Timur Simpatisan Calon Kepala Daerah)

Dalam kejadian ini diperkirakan ada empat pelaku. Dua di antaranya masih dalam pencarian polisi.

(Baca: Polisi Tangkap Dua Pelaku Penembakan di Aceh Timur)

Sebelumnya, Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto mengatakan, insiden itu berawal saat Yatimen, istri Juman terbangun dari tidur ketika melihat teras depan rumahnya mengeluarkan asap.

Ia kemudian membangunkan Juman dan membuka pintu. Setelah itu, orang tidak dikenal memberondong tembakan ke rumah Juman dengan total 11 tembakan. Salah satunya mengenai leher Juman.

Misno yang mengintip dari jendela pun ikut jadi sasaran. Sebuah peluru bersarang di perutnya. Kemudian para pelaku melarikan diri ke arah kebun sawit.

Dari lokasi kejadian, polisi menemukan sepuluh selongsong peluru dan dua amunisi yang diduga amunisi senjata laras panjang M16.

Kompas TV Keterangan Pers Polri Terkait Kasus Penembakan di Aceh
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com