Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Imbau Penyelenggara Negara Laporkan Hadiah yang Diterima Saat Kunjungan Raja Salman

Kompas.com - 16/03/2017, 18:26 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada penyelenggara negara yang menerima hadiah saat kunjungan kenegaraan Kerajaan Arab Saudi untuk melaporkan kepada KPK.

Raja Salman beserta rombongan datang ke Indonesia pada awal Maret lalu.

"Kami imbau kepada pihak yang terima barang serupa, relatif mewah, melaporkan kepada KPK karena ada risiko pidana di sana," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Pasal 12B Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan, setiap gratifikasi kepada penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dianggap pemberian suap.

Penerima hadiah memiliki waktu 30 hari sejak barang diterima untuk melaporkan kepada KPK.

Jika melanggar, penerima hadiah diancam dengan hukuman penjara pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Ancaman hukuman ini juga disertai pidana denda paling sedikit Rp 200 juta.

(Baca: KPK: 5 Laporan Gratifikasi Hadiah Raja Salman, dari Jam Rolex hingga Pedang Emas)

"Gratifikasi tidak harus untuk pengaruhi keputusan, kalau pengaruhi itu suap. Tujuan utama ada pasal gratifikasi adalah untuk membangun etika birokrasi," ujar Giri.

'Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, publikasi laporan gratifikasi merupakan bentuk apresiasi kepada pihak pelapor.

"Karena dari pihak pemberi ini justru untuk membina hubungan baik antar-negara. Dari perspektif penerima, ada kewajiban laporkan dan diproses lebih lanjut," kata Febri.

Hingga kini, KPK telah menerima lima laporan gratifikasi dari tiga menteri, satu kepala daerah, dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Laporan tersebut disampaikan pada 7-15 Maret 2017.

KPK tidak dapat menyebutkan nama pelapor.

Berikut adalah barang-barang yang dilaporkan ke KPK terkait kunjungan kenegaraan Kerajaan Arab Saudi:

1. Satu buah oedang berwarna keemasan
2. Satu buah pedang berwarna keemasan
3. Satu buah belati
4. Satu set aksesoris terdiri dari:
- satu jam Rolex Sky Dweller
- satu jam meja Rolex Desk Clock 8235
- satu pasang manset emas merk Chopard
- satu ballpoint emas merk Chopard
- satu buah tasbih.
5. Satu set aksesoris terdiri dari:
- satu jam tangan Mouawad Grande Ellipse
- satu buah cincin emas 18 karat bertahta satu buah princess cut diamond 3.120 cts dan 16 buah white diamonds 1.395 cts (mouawad certificate of authenticity)
- satu pasang manset bertahta satu princess cut diamonds 2.130cts, satu rectangel cut diamond 2.140 cts, dan 32 white diamonds 2.53 cts
- satu buah ballpoint merk Mouwad
-satu tasbih berwarna hitam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Disebut Mundur dari PBB karena Akan Masuk Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Belum Tahu Ditempatkan di Mana

Yusril Disebut Mundur dari PBB karena Akan Masuk Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Belum Tahu Ditempatkan di Mana

Nasional
Cerita Pejabat Kementan Terpaksa Penuhi Permintaan SYL saat Tak Ada Anggaran

Cerita Pejabat Kementan Terpaksa Penuhi Permintaan SYL saat Tak Ada Anggaran

Nasional
Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Majukan Perempuan Indonesia

Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Majukan Perempuan Indonesia

Nasional
Pilkada Jakarta Punya Daya Tarik Politik Setara Pilpres, Pengamat: Itu Sebabnya Anies Tertarik

Pilkada Jakarta Punya Daya Tarik Politik Setara Pilpres, Pengamat: Itu Sebabnya Anies Tertarik

Nasional
Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

Nasional
Hadiri WWF 2024, Puan Tegaskan Komitmen Parlemen Dunia dalam Entaskan Persoalan Air

Hadiri WWF 2024, Puan Tegaskan Komitmen Parlemen Dunia dalam Entaskan Persoalan Air

Nasional
Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatinan

Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatinan

Nasional
Mulai Safari Kebangsaan, Tiga Pimpinan MPR Temui Try Sutrisno

Mulai Safari Kebangsaan, Tiga Pimpinan MPR Temui Try Sutrisno

Nasional
Memulihkan Demokrasi yang Sakit

Memulihkan Demokrasi yang Sakit

Nasional
Jokowi Wanti-wanti Kekurangan Air Perlambat Pertumbuhan Ekonomi hingga 6 Persen

Jokowi Wanti-wanti Kekurangan Air Perlambat Pertumbuhan Ekonomi hingga 6 Persen

Nasional
Keberhasilan Pertamina Kelola Blok Migas Raksasa, Simbol Kebangkitan untuk Kedaulatan Energi Nasional

Keberhasilan Pertamina Kelola Blok Migas Raksasa, Simbol Kebangkitan untuk Kedaulatan Energi Nasional

Nasional
Momen Jokowi Sambut Para Pemimpin Delegasi di KTT World Water Forum

Momen Jokowi Sambut Para Pemimpin Delegasi di KTT World Water Forum

Nasional
Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Nasional
Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Nasional
Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com