Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wiranto: DKN Bisa Dilibatkan untuk Penuntasan Kasus HAM

Kompas.com - 09/03/2017, 19:01 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan bahwa pembentukan Dewan Kerukunan Nasional (DKN) bukan ditujukan sebagai jalan pintas penyelesaian kasua pelanggaran HAM masa lalu.

Namun, menurutnya, tidak menutup kemungkinan DKN akan dilibatkan jika kasus pelanggaran HAM masa lalu harus diselesaikan melalui jalur non-yudisial.

"Kalaupun pelanggaran HAM tidak bisa selesai secara yudisial, kan akan ke non-yudisial juga. Di situ mungkin DKN bisa dilibatkan," ujar Wiranto saat bertemu dengan sejumlah pemimpin redaksi media massa nasional, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).

Wiranto menjelaskan, DKN dibentuk untuk menangani konflik horizontal dalam skala nasional. DKN akan menjadi salah satu instrumen penyelesaian konflik sosial dengan mengedepankan pendekatan non yudisial, yakni musyawarah untuk mencapai mufakat. Hal tersebut dinilai Wiranto sesuai dengan kondisi aktual bangsa Indonesia saat ini.

(Baca: Kontras Sebut Wiranto Plinplan Soal Pembentukan Dewan Kerukunan Nasional)

Apabila para pihak yang berkonflik tidak mencapai kata sepakat, maka DKN akan merekomendasikan penyelesaian konflik melalui jalur yudisial atau pengadilan.

"Untuk konflik horizontal dan bahkan vertikal selesaikan dulu dengan cara-cara musyawarah. Kalau tidak selesai silahkan Komnas HAM dan aparat penegak hukum yang menangani," ucapnya.

Saat ini proses pembentukan Dewan kerukunan Nasional (DKN) sudah memasuki tahap akhir.

Menurut Wiranto, draf Peraturan Presiden mengenai pembentukan DKN sudah selesai dibuat dan tinggal menunggu penandatanganan oleh Presiden Joko Widodo. Draf Perpres tersebut salah satunya memuat daftar nama-nama tokoh nasional yang akan menjadi anggota DKN.

"Perpresnya sudah siap. Ada 11 nama tokoh nasional yang dipilih menjadi anggota. Sembilan orang sudah bersedia, dua orang lagi masih kami approach," ujar Wiranto.

Kompas TV Pemerintah Akan Selesaikan Kasus HAM 1965
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com