Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaum Perempuan di Antara Budaya Patriarki dan Diskriminasi Regulasi

Kompas.com - 09/03/2017, 08:48 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas Perempuan mencatat terdapat 259.150 kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2016.

Sebanyak 245.548 kasus diperoleh dari 358 Pengadilan Agama dan 13.602 kasus yang ditangani oleh 233 lembaga mitra pengadaan layanan yang tersebar di 34 Provinsi.

Catatan ini dikeluarkan Komnas Perempuan dalam rangka Hari Perempuan Internasional yang jatuh pada 8 Maret.

Di ranah personal, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menempati peringkat pertama dengan 5.784 kasus.

Disusul kekerasan dalam pacaran 2.171 kasus, kekerasan terhadap anak perempuan 1.799 kasus.

Kekerasan personal tertinggi terjadi melalui kekerasan fisik 42 persen, kekerasan seksual 34 persen, kekerasan psikis 14 persen.

Sisanya, terjadi kekerasan ekonomi.

Wakil Ketua Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah mengatakan, dari catatan tersebut, kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi selama 2016 cenderung menurun dibandingkan tahun sebelumnya.

Meski demikian, dari sisi realitas, belum bisa disimpulkan bahwa fenomena kekerasan terhadap perempuan juga menurun.

Yuniyanti meyakini masih banyak kasus yang tidak dilaporkan.

Dari fakta yang ada, kasus kekerasan terhadap perempuan masih terus berulang.

Lalu apa yang menjadi faktor utama tindak kekerasan terhadap perempuan?

Menurut Yuniyanti, sebagian besar kasus kekerasan terjadi karena adanya budaya patriarki yang masih kental di masyarakat.

Budaya patriarki menempatkan posisi sosial kaum laki-laki lebih tinggi daripada kaum perempuan.

Sehingga, masyarakat cenderung menganggap wajar adanya perilaku pelecehan terhadap perempuan dalam bentuk sekecil apa pun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com