Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Harapan Buruh Perempuan kepada Pemerintah

Kompas.com - 08/03/2017, 16:15 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ratusan buruh perempuan melakukan aksi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (8/3/2017).

Mereka memperingati Hari Perempuan Internasional dengan menyuarakan hak buruh yang belum terpenuhi.

Ketua Komite Perempuan Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (SPKEP) SPSI Ira Laila mengatakan, buruh perempuan membutuhkan perlindungan maternitas di tempat mereka bekerja. 

Kebutuhan itu, antara lain, ruang laktasi.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Ratusan buruh perempuan melakukan aksi di Sekitaran Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Rabu (8/3/2017). Mereka memperingati Hari Perempuan Internasional dengan menyuarakan hak buruh yang belum terpenuhi.
"Ruang laktasi harus disediakan oleh perusahaan. Ruang laktasi tidak besar, jadi tidak makan biaya besar," kata Ira, ditemui di sela aksi.

Kewajiban perusahaan untuk menyediakan ruang laktasi tertuang dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pasal 83 menyebutkan, pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.

Menurut Ira, masih banyak perusahaan yang belum menyediakan ruang laktasi. Akibatnya, ada buruh perempuan yang memerah ASI di gudang dan toilet.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Ratusan buruh perempuan melakukan aksi di Sekitaran Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Rabu (8/3/2017). Mereka memperingati Hari Perempuan Internasional dengan menyuarakan hak buruh yang belum terpenuhi.
"Itu kan tidak higienis. Menyusui itu tangung jawab perempuan untuk persiapkan anak bangsa," ujar Ira.

Selain itu, buruh perempuan juga menuntut pemerintah meratifikasi Konvensi ILO Nomor 83 Tahun 2000 tentang Perlindungan Maternitas.

Salah satu pasal pada konvensi tersebut menyebutkan, buruh perempuan berhak mendapatkan cuti melahirkan selama 14 pekan.

Dalam UU 13/2003, Pasal 82 menyatakan pekerja berhak mendapatkan istirahat selama tiga bulan yakni 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan.

Totalnya selama 12 pekan.

"Cuti mens di tempat kerja juga masih banyak yang belum laksanakan. Pihak perusahaan bilang ada tapi dipersulit. Kalau cuti, kompensasi jadi hilang. Padahal kalau tetap masuk gak produktif," kata Ira.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com