JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyatakan bahwa ke depannya harus ada kejelasan soal posisi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) secara kelembagaan.
Sebab, dengan ketidakjelasan posisi DPD saat ini membuat lembaga tersebut tak bisa menjalankan fungsi representasi politik dengan baik.
"Pada awalnya DPD dibentuk agar menyuarakan kepentingan daerah, terutama di luar Jawa. Karena aturannya dulu kan anggota DPD harus menjadi penduduk dari provinsi yang ia wakili. Tidak seperti DPR yang tak harus berasal dari dapil (daerah pemilihan) yang ia wakili," ujar Refly dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (7/3/2017).
Menurut Refly, jika rakyat hanya diwakili DPR, maka suara dan kepentingan daerah dari luar Jawa dinilai sulit untuk masuk ke dalam proses pembangunan.
Ia mengatakan, sistem perwakilan dua kamar ini harus dibedakan. Bila tak ada perbedaan maka tak ada gunanya lagi penerapan sistem bikameral.
Sehingga pembedanya hanya DPR harus diusulkan parpol sedangkan DPD diusulkan nonparpol.
"Kita secara sadar memilih parpol untuk DPR dan tidak boleh calon independen kok untuk DPR. Kemudian DPD sebagai calon perseroangan dan tidak dari parpol," kata Refly.
(Baca juga: "DPD Memprihatinkan, Kewenangan Terbatas tetapi Cakar-cakaran")
Ia juga mengatakan, ke depannya kewenangan DPD perlu diperkuat sehingga punya peran yang jelas dalam menjalankan fungsi perwakilan politik.
Refly menambahkan, sejatinya DPD merupakan lembaga yang cukup strategis. Buktinya, kata Refly, banyak rancangan undang-undang yang dibutuhkan masyarakat di daerah diajukan melalui DPD dan lolos hingga menjadi undang-undang.
"Ke depan, proses rekrutmen ini kalau enggak diimbangi penguatan kewenangan akan percuma. Sehingga teori representasinya tidak tercapai. Sesungguhnya tujuan pembentukan DPD tak akan tercapai kecuali tiap periode hanya menghadirkan orang baru saja," kata Refly.
"Pilihannya tiga, jalan di tempat, ubah, atau bubarkan. Negara sebesar Indonesia tak bisa hanya one chamber, minimal two chambers. Negara besar kebanyakan two chambers, second chamber itu cara untuk atasi ketimpangan Jawa dengan luar Jawa," ujar dia.