Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Laporan Harta Kekayaan, Anwar Usman Duga Ada Kesalahan Teknis

Kompas.com - 03/03/2017, 22:54 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, lima hakim Mahkamah Konstitusi (MK) belum memperbarui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Berdasarkan situs LHKPN KPK, Wakil Ketua MK Anwar Usman termasuk salah satu di dalamnya.

Anwar tercatat terakhir kali menyerahkan laporan harta kekayaan pada 18 Maret 2011, saat menjadi hakim tinggi di Mahkamah Agung dengan jabatan Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum Peradilan.

Saat dikonfirmasi, ia tidak menjawab secara tegas kapan LHKPN diserahkan.

"Lagi dicek dulu di kantor. Nanti bisa ke humas nanti," Kata Anwar, saat dihubungi, Jumat (3/3/2017).

Menurut Anwar, terjadi kesalahan teknis. Namun, ia tidak menjelaskan lebih jauh mengenai hal itu.

(Baca: KPK: Lima Hakim MK Belum Perbarui Laporan Harta Kekayaan)

"Ini kan karena ada kesalahan teknis juga bisa terjadi. Ada lupa juga bisa. Nanti dicek dulu," ujar Anwar.

Ia mengaku, akan menyerahkan laporan harta kekayaan itu dalam waktu dekat.

Laporan itu akan dikoordinasikan oleh Kesekretariatan MK.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, LHKPN paling akhir diperbarui pada Maret 2011.

Selain itu, pada Mei dan Oktober 2014 dan Februari 2015.

Kewajiban melaporkan LHKPN tertuang dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Pasal 5 UU 28/1999 menyebutkan bahwa penyelenggara negara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

Selain itu, Peraturan KPK tahun 2005 mewajibkan untuk melaporkan LHKPN secara periodik setiap dua tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com