Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Selisih Suara yang Bisa Disengketakan Picu Pelanggaran Secara Masif

Kompas.com - 02/03/2017, 18:24 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mensyaratkan bahwa hasil perolehan suara yang bisa disengketakan harus selisih 0,5 persen hingga 2 persen dari total suara sah.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ketentuan tersebut memicu terjadinya pelanggaran secara masif, termasuk praktik politik uang.

Sebab, pasangan calon (paslon) atau tim pemenangannya akan melakukan upaya apapun agar mendapatkan selisih angka yang terpaut jauh dari pesaingnya.

"Ada kecenderungan hal itu dijadikan acuan untuk melakukan pelanggaran yang masif," kata Fadli dalam diskusi bertajuk "Pro Kontra Ambang Suara Sengketa Pilkada", di Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2017).

Menurut Fadli, di sejumlah daerah terdapat pasangan calon yang selisih angka perolehan suaranya sedikit melampaui 2 persen dari pesaingnya.

Misalnya, pasangan calon Bupati Jepara. Subroto-Nur Yahman selisih 2,49 persen suara dari pesaingnya, yakni Marzuqi-Dian Kristiandi.

Jika mengacu pada syarat yang sudah ditentukan, maka kekalahan dalam pemungutan suara itu tidak bisa disengketakan ke MK.

"Beberapa daerah yang yang selisih suaranya melebihi sedikit dari ketentuan ambang batas suara yang berkisar antara 0,5 persen-2 persen sehingga tidak bisa diterima," kata Fadli.

Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura berpendapat, seharusnya pada tahap sidang panel hakim konstitusi tidak hanya memeriksa terkait syarat formilnya saja, tetapi juga memeriksa kelengkapan materi permohonan.

Dengan demikian, jika ditemukan adanya indikasi penyelewengan dapat diperdebatkan dan dibuktikan dalam sidang pleno.

"MK harus sedikit membuka keran itu, itulah gunanya pemeriksaan pendahuluan kan. Meskipun belum masuk pokok perkara, disitu bisa dilihat kan bukti bukti yang diajukan," kata dosen Tata Negara di Universitas Andalas tersebut.

Hingga Kamis sore, tercatat ada 48 permohonan pengajuan uji materi yang masuk di MK terkait sengketa hasil Pilkada.

Rinciannya, 44 permohonan sengketa pemilihan bupati/wali kota, dan 4 sengketa pemilihan gubernur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com