JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tak mempermasalahkan rencana studi banding Dewan Perwakilan Rakyat ke Meksiko dan Jerman terkait penyusunan RUU Pemilu.
Menurut dia, hal ini positif untuk melihat perbandingan pelaksanaan pemilu di sana. Ia berharap hasilnya bisa memperkaya rumusan UU Pemilu yang tengah dibahas bersama ini.
“Soal RUU Pemilu tak masalah DPR studi banding buat lihat perbandingan di sana. Mudah-mudahan hasilnya bisa memperkaya rumusan RUU Pemilu soal Pilpres dan Pileg serentak nanti,” kata Tjahjo di Aula Sasana Bhakti Praja (SBP) Kemendagri Jakarta, Senin (27/2/2017).
Namun, ia meminta agar jajaran Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) tetap berada di Jakarta, tak ikut studi banding tersebut.
(Baca: Pansus RUU Pemilu Akan Studi Banding ke Meksiko dan Jerman)
Tjahjo juga meminta, agar ke depannya tim sinkronisasi dan perumus RUU tak bekerja sampai larut, apalagi tidak beristirahat seharian penuh. Alasannya, mereka adalah orang yang bertugas untuk menyinkronkan peraturan ini, jangan sampai malah kelelahan dan tidak fokus.
“Tim sinkron dan perumus jangan kerja sampai pagi, yang harusnya sinkron, nanti malah tidak sinkron. Malah perlu undang juga ahli tata bahasa untuk mengeceknya,” ujar Tjahjo.
Pembahasan RUU Pemilu ini, Tjahjo optimis kalau peraturan perundang-undangan ini akan rampung tepat waktu. Pasalnya, pemerintah bersama DPR memiliki komitmen sama untuk memperbaiki regulasi serta membenahi kualitas demokrasi di Indonesia lewat pemilu mendatang.
(Baca: Ke Meksiko dan Jerman, Ini yang Bakal Dipelajari Pansus RUU Pemilu)
Panitia Khusus (pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilu DPR RI dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Meksiko dan Jerman pada Mei 2017 mendatang.
Kunjungan kerja ke dua negara itu dalam rangka studi banding mempelajari regulasi pelaksanaan pemilu di dua negara tersebut.
Adapun alasan dipilihnya Meksiko untuk studi banding karena negara tersebut dinilai menyelenggarakan pemilu presiden dan pemilu legislatif secara serentak. Sistem serupa yang nantinya juga akan berlaku di Indonesia dalam pemilihan umum (Pemilu) di 2019 mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.