Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansus RUU Pemilu Minta Pemerintah Tunda Kirim Nama Calon Anggota KPU

Kompas.com - 03/02/2017, 07:46 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) menginginkan agar pemerintah menunda pengiriman hasil seleksi komisioner Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy menuturkan, pengiriman hasil seleksi sebaiknya ditunda hingga RUU Pemilu rampung.

Ia mengkhawatirkan ada beberapa norma dalam RUU Pemilu yang akan berbeda dengan norma di UU lama. 

(Baca: Terima DIM RUU Pemilu, Mendagri Harapkan Pemilu yang Berkualitas)

"Paling tidak ada beberapa catatan tentang penyelenggara pemilu yang diusulkan pemerintah dalam draf RUU, DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) fraksi maupun usulan dari masyarakat yang berbeda dengan UU lama," kata Lukman melalui keterangan tertulis, Kamis (2/1/2017).

Ia mencatat, setidaknya ada tujuh norma yang dikhawatirkan akan diubah pada RUU Pemilu.

Pertama, berkaitan dengan batas usia penyelenggara pemilu. Dalam draf RUU dari pemerintah, syarat minimal usia komisioner diusulkan naik 5 tahun.

Saat ini, dalam Pasal 1 huruf a Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa syarat usia untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah warga negara Indonesia yang pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 tahun untuk calon anggota KPU dan berusia paling rendah 30 tahun untuk calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Kedua, terkait keterlibatan penyelenggara pemilu dalam partai politik.

"Dalam draf RUU, pemerintah mengusulkan calon komisioner menyatakan mundur dari partai politik pada saat pendaftaran. Sementara UU lama menyatakan tidak boleh ada catatan sebagai pengurus partai politik 5 tahun terakhir," ujar Lukman.

Ketiga, terkait usulan DPR untuk menambah jumlah komisioner Bawaslu menjadi tujuh orang. Hal itu diusulkan mengingat beban tugas dan tambahan kewenangan Bawaslu dalam draf RUU Pemilu.

"Sehingga dianggap komposisi lima orang tidak cukup," tuturnya.

Selain itu, ada perbedaan pula terkait rekrutmen, struktur dan kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Lukman menjelaskan, ada usulan dari masyarakat dan LSM pemerhati pemilu untuk mengubah kewenangan DKPP, termasuk pola rekrutmennya. Bahkan, ada pula yang mengusulkan pergantian nama DKPP.

"Kalau usulan ini bisa diterima, maka rekrutmen DKPP bisa juga jadi bagian tugas dari pansel yang dibentuk pemerintah," kata Politisi PKB itu.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com