JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Hanura Bambang Wiratmadji Soeharto masih berstatus terdakwa hingga saat ini.
Bambang pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap penanganan perkara pemalsuan sertifikat lahan yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Nusa Tenggara Barat, Subri.
"Tentu saja ketika status yang bersangkutan masih terdakwa, KPK sesuai undang-undang tidak bisa menghentikan perkara. Maka kasus tersebut akan tetap berjalan dan tetap ditangani KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Bambang pernah ditahan oleh KPK. Penyidikan terkait kasusnya juga telah selesai dilakukan, dan dilanjutkan ke tahap penuntutan pada akhir 2015.
Sidang perdana terhadap Bambang dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Sedianya, Bambang akan mendengar pembacaan dakwaan oleh jaksa KPK. Namun, pembacaan dakwaan batal digelar.
Dengan kondisi terbaring di atas tempat tidur, Bambang dibawa oleh petugas medis hingga ke ruang sidang.
Dokter spesialis jantung dan pembuluh darah, RWM Kaligis, yang menjadi dokter pribadi Bambang, mengatakan, pasiennya terpaksa dihadirkan untuk menunjukkan kondisi kesehatannya.
Bambang mengenakan kemeja putih dan alat penyangga leher. Ia terlihat lemas saat berbaring di tempat tidurnya.
Kaligis mengatakan, kondisi Bambang sangat parah dan tidak memungkinkan menjalani persidangan.
Ia memaparkan, sebelum masuk ruang sidang, tekanan darah Bambang sudah mencapai 160 mmHg.
"Dari segi jantung, penyakitnya berisiko tinggi mati mendadak, stroke mendadak, atau serangan jantung mendadak. Jadi, berisiko," kata Kaligis.
Majelis hakim kemudian memutuskan bahwa persidangan tidak dapat dilanjutkan. Namun, menurut hakim, apabila kondisi Bambang sudah memungkinkan, persidangan untuk penuntutan dapat kembali dilakukan.
Bambang diduga memberikan sesuatu kepada Subri berkaitan dengan perkara dugaan pemalsuan dokumen lahan dengan terdakwa Sugiharto alias Along.
Pemberian suap diduga dilakukan melalui Lusita, yang tertangkap tangan bersama Subri di sebuah kamar hotel di Lombok pada Minggu (15/12/2013).
KPK menetapkan Subri dan Lusita sebagai tersangka suap dengan barang bukti uang yang bernilai sekitar Rp 213 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.