Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Sebut Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua Jadi Tersangka

Kompas.com - 22/02/2017, 16:27 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian menetapkan Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua, Adnin Armas, sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana yayasan.

Adnin diduga melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. 

Hal itu diungkapkan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dalam rapat kerja Polri dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senayan, Rabu (22/2/2017).

"Saudara Adnin dan saudara Bachtiar Nasir kami dengar keterangannya dalam kapasitas sebagai saksi. Saudara Adnin sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Yayasan ini karena ada ancaman hukumannya," kata Tito.

(Baca: Polisi Akan Periksa Ahli untuk Dalami Kasus Pencucian Uang Yayasan KUS)

Atas perbuatannya, Adnin dijerat Pasal 5 UU tentang Yayasan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Adapun Pasal 5 UU 28/2004 berbunyi, "Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada pembina, pengurus, dan pengawas."

Adnin juga dijerat Pasal 70 UU Nomor 16 Tahun 2001 yang berbunyi, "(1) Setiap anggota organ yayasan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. (2) Selain pidana penjara, anggota organ yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan uang, barang, atau kekayaan yayasan yang dialihkan atau dibagikan."

Sebelumnya, Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua, Adnin Armas, membenarkan bahwa ia meminjamkan rekening yayasan ke Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI).

Namun, ia mengaku tak tahu bahwa ada pengalihan dana dari rekening tersebut dan digunakan untuk peruntukan lain.

"Enggak tahu karena bukan uang kami. Dipinjam rekening saja, saya enggak mengelola uang dari GNPF itu," kata Adnin di sela pemeriksaan di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (15/2/2017).

Adnin mengatakan, setelah dipinjamkan, pengelolaan dana dalam rekening sepenuhnya merupakan urusan GNPF-MUI.

Ia mengaku secara sukarela meminjamkan rekening yayasan karena akan digunakan untuk menampung donasi untuk aksi bela Islam.

Adnin mengaku belum mendapat laporan soal pengelolaan dana di rekening itu.

(Baca: Ketua Yayasan KUS Tak Tahu Ada Penyelewengan Dana)

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com