Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Minta KPK Awasi Sengketa Pendirian Pabrik Semen di Rembang

Kompas.com - 21/02/2017, 20:03 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun, mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya ikut mengawasi proses dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) oleh kepala daerah.

Hal ini disampaikan Tama menanggapi sikap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang menerbitkan SK Nomor 6601/4 tahun 2017 tertanggal 16 Januari 2017.

"Kita juga bisa mendorong KPK untuk mengawasi penerbitan atau usaha-usaha buat menerbitkan izin surat keputusan yang baru," kata Tama, dalam diskusi 'Kebijakan Gubernur Ganjar Meneruskan Pembangunan Pabrik Semen: Melawan Hukum?', di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Selasa (21/2/2017). 

Dalam sengketa pendirian pabrik PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Rembang, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada Oktober 2016 menyatakan agar Gubernur Jawa Tengah mencabut SK perizinan pembangunan pabrik tersebut.

Kemudian, Ganjar selaku Gubernur Jawa Tengah, mencabut SK perizinan tersebut dengan menerbitkan SK baru, yakni SK Nomor 6601/4 tahun 2017 tertanggal 16 Januari 2017.

Di sisi lain, SK baru ini juga memerintahkan PT SI menyempurnakan dokumen adendum analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan rencana pengelolaan lingkungan/rencana pemantauan lingkungan (RKL-RPL).

Satu hari setelah diterbitkan SK Gubernur itu, PT Semen Indonesia menyerahkan dokumen adendum Amdal dan RKL-RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan/Rencana Pemantauan Lingkungan) terbaru sebagai syarat memproses izin lingkungan.

Saat ini, dokumen tersebut sudah berada di tangan Ganjar.

Selanjutnya, Ganjar akan memutuskan apakah dokumen tersebut sudah sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Menurut Tama, KPK perlu memperhatikan proses yang terjadi dalam sengketa pendirian pabrik semen di Rembang itu.

Langkah ini dinilainya akan sejalan dengan Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNP SDA) yang dicanangkan KPK.

"Jadi, itu salah satu langkah yang bisa diambil. KPK punya tanggung jawab juga di sana. Jadi, enggak sekedar pasif menunggu (adanya laporan) tapi juga mengawal," kata Tama.

Tama mengatakan, sebelumnya, pernah terjadi kepala daerah yang menerbitkan SK terkait izin usaha, yakni Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar.

Azmun diadili di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada 2008 lalu lantaran melawan hukum dengan menerbitkan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman atau IUPHHK-HT 15 perusahaan yang bertentangan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 21/Kpts-II/2001 tanggal 31 Januari 2001.

"Saya pernah lihat amar putusan Bupati Pelalawan. Salah satu perbuatan hukum yang dilakukan Bupati Pelalawan, izin yang sudah jelas-jelas berdasarkan Pemda itu merupakan kawasan lindung karena dia wilayah lahan gambut. ada undang-undang yang diterobos di sana," kata Tama. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Nasional
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

Nasional
Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Nasional
Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Nasional
Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

Nasional
Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Nasional
Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Akan Tinjau RSUD dan Resmikan Jalan

Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Akan Tinjau RSUD dan Resmikan Jalan

Nasional
Serba-serbi Isu Anies pada Pilkada DKI: Antara Jadi 'King Maker' atau Maju Lagi

Serba-serbi Isu Anies pada Pilkada DKI: Antara Jadi "King Maker" atau Maju Lagi

Nasional
Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Nasional
Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Nasional
Pemerintah Saudi Tambah Layanan 'Fast Track' Jemaah Haji Indonesia

Pemerintah Saudi Tambah Layanan "Fast Track" Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Nasional
Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Nasional
Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com