Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Jaksa Agung, Penonaktifan Ahok Tergantung Vonis Hakim

Kompas.com - 17/02/2017, 18:15 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta baru bisa dilakukan jika hakim sudah menjatuhkan vonis.

Adapun, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan Kemendagri menunggu tuntutan jaksa penuntut umum untuk memutuskan apakah Ahok akan diberhentikan sementara atau tidak.

"Jadi kalau Mendagri mengatakan nanti kita tunggu tuntutan jaksa, susungguhnya bukan tuntutan jaksa. Putusan hakim yang benar," ujar Prasetyo, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/2/2017).

Prasetyo mengatakan, dalam Pasal 8 ayat 1 Undang-unfang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, disebutkan bahwa kepala daerah atau wakilnya diberhentikan sementara jika melakukan tindak pidana yang diancam hukuman minimal lima tahun.

Sementara, dalam dakwaan alternatif Pasal 156 huruf a yang dikenakan terhadap Ahok, hukumannya maksimal lima tahun.

Misalnya, kata Prasetyo, jaksa menuntut hukuman maksimal, belum tentu hakim memutuskan masa hukuman sesuai dengan tuntutan.

"Jadi bukan tergantung dari tuntutan jaksa, tapi tuntutan hakim seperti apa," kata dia.

Sebelumnya, Tjahjo mengatakan, pihaknya masih menunggu tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Ahok.

Menurut dia, berdasarkan undang-undang, kepala daerah bisa diberhentikan sementara jika tuntutan hukumannya di atas lima tahun dan ditahan oleh penegak hukum.

Sementara itu, ancaman hukuman terhadap Ahok di bawah lima tahun dan bukan dalam posisi sebagai tahanan.

Jika nantinya ada keputusan ditahan, maka Ahok langsung diberhentikan sementara.

Kasus serupa tak hanya terjadi pada Ahok.

Sebelumnya, kata Tjahjo, ia juga memutuskan hal yang sama terhadap Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Banten, Gubernur Riau, Gubernur Gorontalo, dan kepala derah lainnya yang terjerat kasus hukum.

"Misal, Gubernur Gorontalo sebagai terdakwa, di mana tuntutan jaksa di bawah lima tahun dan tidak ditahan, maka tetap menjabat sampai keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," kata Tjahjo.

Kompas TV Fraksi Gerindra di DPR menggalang hak angket atas status Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang aktif kembali menjabat gubernur dengan status terdakwa. Benarkah ada pelanggaran hukum setelah Ahok kembali menjabat sebagai gubernur? Kompas Petang membahasnya bersama tim sukses pasangan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat, Ruhut Sitompul bersama anggota Komisi III Fraksi PPP, Arsul Sani dan angota Komisi I Fraksi Gerindra, Biem Benyamin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com