Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Anggap Bachtiar Nasir Tak Terkait Kasus Islahudin

Kompas.com - 16/02/2017, 17:03 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri menetapkan pegawai bank swasta, Islahudin Akbar, sebagai tersangka dalam kasus pengalihan kekayaan Yayasan Keadilan Untuk Semua.

Islahudin diketahui menarik uang sebesar Rp 600 juta dari rekening Yayasan KUS atas perintah seseorang.

Meskipun belum diketahui penggunaannya untuk apa, namun proses penarikannya diduga tidak sesuai mekanisme yang ada.

Terkait hal itu, pengacara Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir, Kapitra Ampera menilai, yang dilakukan Islahudin adalah kelalaian pribadi.

"Paling diduga dia (Islahudin) lalai untuk asas kehati-hatian perbankan," ujar Kapitra di kantor Bareskrim Polri yang bertempat di gedung Kementerian Kelautan Perikanan, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2017).

(baca: Orang Dekat Bachtiar Nasir Jadi Tersangka Pencucian Uang Yayasan KUS)

Menurut Kapitra, kliennya tidak mengenal Islahudin. Oleh karena itu, kasus yang menjerat Islahudin tidak ada kaitannya dengan Bachtiar.

"Oh enggak ada itu, orang dia (Islahudin) orang bank, ini melalaikan. Kelalaian itu personal, personal betul sifatnya tidak melibatkan orang lain," kata dia.

Kapitra juga membantah dugaan bahwa kliennya yang menyuruh Islahudin mencairkan dana dari rekening yayasan sebagaimana dikatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Pol Rikwanto.

Meskipun, uang donasi umat untuk aksi bela Islam pada 4 November dan 2 Desember 2016 itu ditampung di rekening yayasan.

"Mana ada mengalihkan. Alihkan itu kan persisnya jahat. Ini uang kita sendiri, kita ambil kita gunakan untuk kegiatan keagamaan. Gitu loh ambil uang sendiri," kata dia.

Islahudin diduga melanggar Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Ia juga dijerat Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP terkait penipuan dan penggelapan uang yayasan.

Selain itu, Islahudin juga diduga melanggar Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan melanggar Pasal 55 KUHP karena turut membantu melakukan tindak pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com