Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Ahok, PPP Menilai DPR Seharusnya Tak Langsung Ajukan Angket

Kompas.com - 14/02/2017, 12:11 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal DPP PPP Arsul Sani menilai, pengajuan hak angket terkait sikap pemerintah belum memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta, tidak tepat.

Seharusnya DPR menempuh tahapan sesuai mekanisme sebelum menggulirkan hak angket. 

"Komisi II memanggil dulu Mendagri dan mengundang para ahli hukum, untuk mendapatkan pandangan atau tafsir hukum dari mereka yang tidak punya kepentingan politik," kata Arsul melalui pesan singkat, Selasa (14/2/2017).

Menurut Arsul, saat ini masih terjadi perbedaan penafsiran hukum terkait penggunaan Pasal 83 dalam UU Pemerintah Daerah.

Pasal tersebut menyebutkan, kepala daerah yang didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun, dapat diberhentikan sementara.

Sementara, dalam kasus dugaan penodaan agama yang menjeratnya, Ahok didakwa dengan dua pasal yakni Pasal 156 dan Pasal 156 a KUHP, dengan ancaman hukuman masing-masing empat dan lima tahun.

Arsul berpandangan, ada cara lain yang dapat ditempuh DPR untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

"Alternatifnya gunakan hak mengajukan pertanyaan yang juga ada dalam UU MD3 terlebih dahulu. Bukan 'ujug-ujug' langsung menggunakan hak angket," kata dia.

Menurut dia, Fraksi PPP belum menyatakan akan mendukung hak angket bersama empat fraksi lainnya di DPR yang telah mengajukan hak angket terkait status Ahok itu.

Kendati demikian, PPP menghormati hak individu dari masing-masing anggota bila ingin berpartisipasi menggunakan hak itu.

Sampai kami rapat pleno musyawarah fraksi dan menentukan sikap yang mengikat bagi seluruh anggota," ujarnya.

Kompas TV Sepuluh kali sudah, Basuki Tjahaja Purnama, terdakwa dalam kasus penodaan agama menjalani sidang di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Persidangan kali ini, menjadwalkan empat ahli. Namun, hanya dua orang yang hadir. Ahli bahasa dari Universitas Mataram didatangkan untuk memaknai isi pidato Ahok terkait Surat Al Maidah ayat 51. Senada dengan ahli bahasa, keterangan yang memberatkan terdakwa juga datang dari Muhammad Amin Suma, ahli agama Islam. Terkait keterangan para ahli, penasihat hukum terdakwa justru kembali mempertanyakan sejumlah kejanggalan. Nada keberatan juga dilontarkan atas keterangan ahli agama yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Sejak dua bulan bergulir, sejumlah saksi dan ahli telah dihadirkan. Sebagian besar, kesaksian mereka didasarkan atas video rekaman pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

Nasional
Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Nasional
PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

Nasional
Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Nasional
Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Nasional
Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Nasional
Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Nasional
DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

Nasional
Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Nasional
DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

Nasional
4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

Nasional
Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Nasional
Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com