Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen PPP Imbau Aksi 11 Februari Tak Dilakukan

Kompas.com - 08/02/2017, 18:30 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengimbau agar masyarakat tidak melakukan aksi unjuk rasa pada 11 Februari mendatang.

Dengan begitu, diharapkan suasana menjelang pemungutan suara di pemilihan kepala daerah DKI Jakarta pada 15 Februari bisa berlangsung kondusif.

"PPP dalam konteks menjaga ketenangan pilkada ini lebih mengamini pendapat Ketum Muhammadiyah, Pak Haedar Nashir. Pak Haedar kan mengatakan tidak perlulah," ucap Arsul di Jakarta, Rabu (8/2/2017).

Kalaupun mau begitu (aksi), ya nanti saja setelah pilkada," kata dia. 

Arsul mengakui, aksi unjuk rasa itu bisa menguntungkan PPP yang dalam Pilkada DKI mengusung pasangan nomor pemilihan 1, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.

Sebab, ia meyakini aksi 11 Februari itu akan menyuarakan penolakan terhadap calon gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan 2, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang terjerat kasus penistaan agama.

Polisi, menurut anggota Komisi III DPR ini, tidak bisa melarang aksi karena tanggal 11 Februari itu belum memasuki masa tenang.

Kendati demikian, PPP tetap menyarankan unjuk rasa itu tidak dilakukan demi kepentingan yang lebih besar.

"Toh, ada cara lain untuk mengekspresikan dukungan kepada calon yang memang dikehendaki. Kalau dalam Pilkada DKI, nomor 1 dan 3-lah. Kan tidak perlu dengan demo," kata dia.

"Yang penting kan tanggal 15 sebelum pencoblosan bisa mengawal, itu boleh saja kalau mengawal, atau membisikkan (aspirasi), daripada mengawal lewat aksi massa," ucap Arsul.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono memastikan, pihaknya melarang aksi jalan kaki ke Monas dan Bundaran HI pada 11 Februari 2017. Polisi tak akan mengeluarkan surat izin.

"Polda Metro Jaya kembali menegaskan kegiatan turun ke jalan pada 11 Februari adalah dilarang," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/2/2017).

(Baca: Polisi Larang Aksi Jalan Kaki ke Monas dan Bundaran HI pada 11 Februari)

Argo menerangkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1989, dalam Pasal 6 dijelaskan, penyampaian pendapat di muka umum yang mengganggu ketertiban tidak diperbolehkan.

Aksi dapat dibubarkan dan pesertanya dapat dikenakan sanksi hukum.

"Kami mempunyai cara bertindak, awalnya akan kami komunikasikan. Yang terpenting bahwa 11 Februari 2017 tidak diizinkan turun ke jalan," ujar Argo.

Kendati demikian, kegiatan ibadah tidak akan dibubarkan polisi.

(Baca juga: Polisi Akan Bubarkan Massa jika Aksi 11 Februari Ganggu Jalan Umum)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com