Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon: Melakukan Penyadapan Ilegal, Jelas Itu Kriminal

Kompas.com - 06/02/2017, 16:34 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon menilai isu penyadapan sedianya tidak perlu dibesar-besarkan. Namun, dia mengingatkan bahwa penyadapan tidak bisa dilakukan sembarangan.

Menurut Fadli, penyadapan bisa saja dilakukan jika sesuai aturan. Hal ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara nomor 20/PUU-XIV/2016.

MK memutuskan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berdasarkan putusan tersebut, menurut Fadli, perlu dipahami bahwa penyadapan bisa dilakukan, tetapi atas permintaan aparat penegak hukum. Jika tidak, penyadapan yang dilakukan adalah ilegal dan dikategorikan sebagai perbuatan kriminal.

"MK sudah ambil satu keputusan bahwa itu tidak bisa dijadikan alat bukti, dan itu menjadi kriminal. Kalau ada yang melakukan penyadapan ilegal, jelas itu kriminal. Ini merusak demokrasi dan HAM," kata Fadli di Jakarta, Senin (6/2/2017). 

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono merasa komunikasinya di telepon disadap. Perasaan SBY itu muncul sebagai reaksi atas fakta persidangan kasus Basuki Tjahaja Purnama yang disangka menodai agama.

Dalam persidangan, tim pengacara Ahok mengaku memiliki bukti soal komunikasi antara SBY dan Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin. Hal itu yang ditanyakan pengacara kepada Ma'ruf yang dihadirkan sebagai saksi.

"Apakah pada hari Kamis, sebelum bertemu paslon (pasangan calon) nomor satu pada hari Jumat, ada telepon dari Pak SBY pukul 10.16 WIB yang menyatakan, pertama, mohon diatur pertemuan dengan Agus dan Sylvi bisa diterima di kantor PBNU. Kedua, minta segera dikeluarkan fatwa tentang penistaan agama?" kata Humphrey Djemat, salah satu pengacara Ahok, kepada Ma'ruf.

Tim pengacara merasa tidak pernah menyebutkan bahwa bukti yang dimiliki berupa rekaman atau transkrip percakapan. Bisa saja, menurut tim pengacara, bukti itu berupa kesaksian. Tim pengacara tidak akan mengungkap wujud bukti yang dimiliki selain di pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com