Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Tegaskan Revisi UU Ormas Penting untuk Perketat Seleksi Ormas

Kompas.com - 03/02/2017, 10:56 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menuturkan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dilakukan untuk memperketat seleksi Ormas di Indonesia.

Ia menegaskan, secara prinsrip tak boleh ada ormas yang anti-Pancasila atau diindikasikan anti-Pancasila dan berbau komunis.

"Konteks yang pemerintah ingin mencoba nerevisi seandainya direvisi, dalam konteks pendaftarannya kita perketat," kata Tjahjo dalam paparannya di acara diskusi di Fraksi PKS, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/2/2017).

Ia memaparkan, saat ini terdapat sebanyak 306.397 ormas yang terdeketeksi oleh pemerintah. Sedangkan yang terdaftar di Kemendagri adalah 287 ormas.

(Baca: RUU Ormas Kontrol Dana Asing ke Ormas)

Di tingkat provinsi, ada 2.477 ormas tak berbadan hukum, namun diberikan surat keterangan terdaftar oleh Pemda.

Sementara di Kementerian Hukum dan HAM tercatat ada sebanyak 301.760 ormas berbadan hukum.

Kementerian Luar Negeri juga mendata, terdapat 66 ormas didirikan oleh warga negara asing. Jumlah ormas yang tak terdaftar, kata Tjahjo, jauh lebih banyak.

Apalagi, syarat mendaftarkan ormas saat ini cukup mudah. Bahkan bisa dilakukan secara online.

Meski keberadaannya menjamur, Tjahjo mengakui sulit untuk membubarkan ormas. Tahapannya mesti melalui pemberian peringatan dalam beberapa tahap, hingga masuk pengadilan.

(Baca: RUU Ormas Disahkan, Delapan Pasal Alami Perubahan)

"Kecuali (membubarkan) ormas sesat, gampang. Kalau tidak, hanya karena satu-dua oknum atau pengurusnya teriak-teriak anti-Pancasila. Itu tidak bisa. Membubarkan ormas itu sulit," tuturnya.

Adapun pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, pemerintah baru melarang satu ormas, yaitu Gafatar karena jelas ditolak oleh seluruh elemen masyarakat.

Tjahjo menjelaskan, revisi UU Ormas nantinya dilakukan agar Kemendagri, Kemenkumham dan Kejaksaan dapat membekukan atau melarang ormas berkegiatan jika tak memiliki izin atau pendaftarannya tak sesuai mekanisme.

"Jadi pendaftaran, pengawasan, sanksi, ini yang saya kira kalau teman-teman fraksi di DPR sepakat untuk revisi, dengan syarat pendaftarannya harus clear. Jangan disusupi asing," tutur Politisi kelahiran Surakarta, Jawa Tengah itu.

Namun, revisi UU Ormas tak lantas merupakan pengebirian hak berserikat berkumpul dan mengemukakan pendapat, melainkan mengatur agar jika ada kritik tetap dilakukan sesuai aturan.

"Ormas tidak harus dia mendukung setiap kebijakan pemerintah. Ada yang sifatnya sosial, ada yang mengritik. Enggak masalah. Asal sesuai mekanisme yang ada," ucap Tjahjo.

Kompas TV Unjuk Rasa Menolak Paham Komunis
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com