Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OTT Tak Harus Saat Terjadi Transaksi Uang, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 02/02/2017, 09:08 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa kali menuai kritik.

Sebab, dalam beberapa operasi penangkapan, petugas KPK tidak melakukan penyitaan uang tunai sebagai barang bukti.

Beberapa pihak, khususnya para tersangka, mengartikan bahwa operasi tangkap tangan seharusnya dilakukan saat terjadi transaksi antara pemberi dan penerima suap.

Kasus tersebut salah satunya terjadi dalam operasi tangkap tangan terhadap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Meski pada hari yang sama, empat tersangka dalam kasus tersebut ditangkap di tiga lokasi dan waktu yang berbeda.

Selain itu, KPK juga tidak menemukan uang tunai sebagai bukti transaksi suap.

(Baca: KPK Sita Brankas Berisi 11.300 Dollar Singapura Milik Basuki Hariman)

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting mengatakan, secara hukum tidak terlalu berarti apakah Patrialis terkena OTT atau tidak.

Menurut Miko, pada intinya penangkapan adalah upaya paksa penyidik, yakni pengekangan sementara waktu terhadap seseorang, dengan bukti yang cukup guna kepentingan penyidikan.

"Intinya, secara hukum, PA (Patrialis) telah dikenakan upaya paksa penangkapan," kata Miko kepada Kompas.com, Rabu (1/2/2016).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK mengacu pada Pasal 1 angka 19 KUHAP yang menjelaskan empat kondisi alternatif yang dapat dimaknai sebagai tangkap tangan.

Dua di antaranya, tangkap tangan dapat dilakukan saat peristiwa pidana terjadi, atau beberapa saat setelah peristiwa pidana terjadi.

"Dalam konteks ini, OTT dilakukan KPK beberapa saat setelah peristiwa pidana terjadi," ujar Febri.

Dalam kasus Patrialis, indikasi transaksi terjadi di Lapangan Golf Rawamangun. Sebelum tangkap tangan dilakukan, penyelidik KPK sudah mengetahui adanya pertemuan antara Patrialis dan Kamaludin yang diduga sebagai perantara suap.

Transaksi yang dimaksud bukanlah penyerahan uang dalam bentuk fisik. Menurut Febri, sesuai undang-undang, transaksi dapat dimaknai adanya suatu kesepakatan pemberian hadiah atau janji.

Salah satu bukti yang meyakinkan, menurut Febri, adalah saat adanya temuan draf putusan uji materi dalam penangkapan Kamaludin di Lapangan Golf Rawamangun. Para Rabu (25/1/2017) pagi, Patrialis sempat menemui Kamaludin di Lapangan Golf.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com