Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggantian Patrialis Akbar Tunggu Putusan Mahkamah Kehormatan MK

Kompas.com - 30/01/2017, 08:02 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditangkapnya Hakim Konstitusi Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/1/2017) berdampak pada berkurangnya jumlah hakim di Mahkamah Konstitusi.

Sedianya Hakim Konstitusi berjumlah sembilan orang. Sembilan orang ini diajukan dari tiga unsur lembaga Legislatif, Yudikatif, dan Eksekutif.

Jumlah hakim disengaja ganjil agar menghasilkan suara terbanyak jika putusan memberlakukan voting. 

Adanya penangkapan terhadap patrialis membuat jumlah sementara hakim konstitusi saat ini menjadi delapan orang.

Patrialis Akbar adalah hakim dari unsur pemerintah. Dia dilantik sebagai hakim konstitusi pada Selasa (13/8/2013) setelah mendapat persetujuan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku presiden saat itu.

Agar kembali pada jumlah ganjil, pemerintah harus menyiapkan pengganti hakim Patrialis.

(Baca: Kasus Patrialis Ingatkan MK Pentingnya Evaluasi Sistem Rekrutmen Hakim)

Namun, pergantian Patrialis tidak serta merta dilakukan. Pemerintah terlebih dahulu menunggu hasil sidang Majelis Kehormatan Mahakamah Konstitusi (MKMK).

"Tunggu MKMK sampai tuntas bekerja dan kasih keputusan," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, saat dihubungi Minggu (29/1/2017).

Setelah itu, lanjut Fajar, keputusan MKMK akan disampaikan ke MK.

"Kalau diputus terbukti melakukan pelanggaran berat, lalu sanksinya diberhentikan tidak dengan hormat," kata Fajar.

(Baca: Petinggi Demokrat Minta Pengganti Patrialis Ditunjuk Sesuai Prosedur)

 Fajar melanjutkan, setelah itu MK akan menyampaikan surat terkait pemberhentian Patrialis dari jabatan hakim konstitusi dan permintaan pengganti Patrialis kepara Presiden Joko Widodo.

"Setelah ada SK (surat keputusan) pemberhentian, baru proses penggantian bergulir," kata Fajar.

MKMK dalam proses

Halaman:


Terkini Lainnya

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com